Alam Riau

Portal Berita Riau

Receive all updates via Facebook. Just Click the Like Button Below

Powered By | Blog Gadgets Via Blogger Widgets

Daftar Kenaikan Gaji 2015 Dari Ahok Bagi PNS, Lurah Bergaji Rp 33 juta

RiauCitizen.com, Jakarta – Daftar Kenaikan Gaji 2015 Dari Ahok Bagi PNS, Lurah Bergaji Rp 33 juta Gubernur DKI Jakarta, Ahok alias Basuki Tjahaja Purnama menegaskan jika tingginya TKD (tunjangan kinerja daerah) yang akan diperoleh PNS DKI memang harus harus sebanding dengan semua kinerja yang para PNS kerjakan.


Ahok menjelaskan terkait kabar Daftar Kenaikan Gaji 2015 Dari Ahok Bagi PNS, Lurah Bergaji Rp 33 juta, dengan tingginya nilai dari TKD yang sangat dinamis tersebut karena telah disesuaikan dengan kebijakan Ahok dalam mencoret masalah anggaran honorarium senilai Rp. 2,3 triliun, Ahok harapkan jika semua PNS termasuk para Lurah yang memperoleh gajih Rp. 33 Juta per-bulan, supaya bekerja lebih baik.


“Sebetulnya gaji PNS itu enggak naik, akan tetapi saya sengaja potong masalah uang dari honorarium juga uang pengawasan teknis. Artinya, kita bagi menjadi gaji TKD dinamis,” tegas Basuki, di Balai Kota, hari Rabu (28/1/2015).


Ahok mengatakan, bagi seluruh PNS, dimulai dari staf sampai para pejabat eselon diwajibkan untuk mengisi kerja harian pada wesite bkd.jakarta.go.id. Ahok pastinya akan menilai kinerja juga pemberian terhadap TKD dari semua aktivitas yang mereka lakukan sehari-hari.


“Jadi untuk cara mainnya saat ini keras. Lo kan sudah mendapatkan gaji, lo itu enggak bisa mencuri anggaran dari APBD lagi. Baru dilantik satu minggu, sudah ada yang langsung dicopot lagi dari jabatannya kok, kalian kasih laporan saja pada saya,” tegas Ahok.


Inilah Daftar Kenaikan Gaji 2015 Dari Ahok Bagi PNS, Lurah Bergaji Rp 33 juta Per-Bulan, yang dikutip dari wawancara Ahok bersama para awak media.


1. Gaji bagi pejabat eselon II sebesar Rp. 75 sampai Rp. 80 juta
2. Gaji bagi pejabat eselon III sebesar Rp. 45 sampai Rp. 50 juta
3. Gaji bagi pejabat camat sebesar Rp. 45 juta
4. Gaji bagi pejabat lurah sebesar Rp. 33 juta
5. Gaji bagi staf yang kinerjanya baik Rp 13 juta.
6. Gaji bagi PNS yang tidak bekerja Rp 9 juta
7. Gaji bagi PNS yang bekerja pada bidang teknis misalnya pajak dan pengadaan barang sebesar minimal Rp 25 juta.
8. Gaji bagi setaraf Kepala Dinas sebesar Rp 75 juta.
9. Gaji bagi Kepala Biro sebesar Rp 70 juta, dan
10. Gaji bagi Kepala Badan sebesar Rp 78 juta.


(indoberita.com)

Bagikan :
+
Previous
Next Post »
0 Komentar untuk "Daftar Kenaikan Gaji 2015 Dari Ahok Bagi PNS, Lurah Bergaji Rp 33 juta"

 
Copyright © 2015 Alam Riau - All Rights Reserved
Back To Top