Alam Riau

Portal Berita Riau

Receive all updates via Facebook. Just Click the Like Button Below

Powered By | Blog Gadgets Via Blogger Widgets

39 IKM Di Indragiri Hilir Dapat Sertifikat Halal

RiauCitizen.com, Tembilahan - Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Mikro Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, menyerahkan sebanyak 39 sertifikat halal kepada pelaku usaha kerajinan makanan.


"Pemberian sertifikat halal ini sangat diperlukan bagi usaha kecil dan menengah untuk memasarkan produk yang dijualnya," kata Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Indragiri Hilir Hj R Rida Indaryanti di Tembilahan, Rabu.


Dia mengatakan dengan adanya sertifikat halal dari pihak yang berkompeten dibidangnya dan dalam hal ini Mejelis Ulama Indonesia maka pemasaran produk menjadi lebih legal dan peredarannya dapat dijamin di tengah masyarakat.


"Sebelum mendapatkan sertifikat tersebut ada banyak persyaratan dan uji coba yang dilakukan oleh tim mejelis ulama yang datang langsung melakukan survei dan jika menurut mereka pengolahan bahan yang dijadikan sebagai makanan memenuhi standar secara syariat agama maka dapat dinyatakan halal," jelasnya.


Namun disamping itu, jelasnya, jika sebaliknya dalam suatu industri kecil milik masyarakat pengolahan bahan makan tidak sesuai dengan standar baik itu secara syariat Islam maupun secara kebersihan dan keamanan dalam konsumsi maka sertifikat tersebut tidak bisa diberikan.


"Semula yang mendapatkan bantuan sertifikat halal dari Kementrian UMKM pusat berjumlah 20 produk usaha mikro, akan tetapi setelah dilakukan pengecekan dan survei satu produk dari usaha mikro tidak lulus sehingga sertifikat halal tidak bisa diberikan," paparnya.


Kemudian dia mengungkapkan bahwa bantuan sertifikat halal yang berasal dari dana APBD Indragiri Hilir berjumlah 25 jenis produk dari usaha mikro.


"Seharusnya pemberian sertifikat ini dilakukan pada November 2014 namun karena berbagai kendala baru dapat diserahkan saat ini," ujarnya.


Dia menyampaikan bahwa sertifikat halal yang diberikan Majelis Ulama Indonesia hanya berlaku untuk dua tahun. Setelah masa itu habis maka untuk mendapatkan kembali sertifikat halal harus dilakukan pengajuan pembaruan dengan mengikuti tahap dan prosedur seperti sebelumnya.


"Semoga dengan diberikan bantuan ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh para pengusaha industri kecil terutama dalam hal pemasaran," harapnya. (Antarariau.com)

Bagikan :
+
Previous
Next Post »
0 Komentar untuk "39 IKM Di Indragiri Hilir Dapat Sertifikat Halal"

 
Copyright © 2015 Alam Riau - All Rights Reserved
Back To Top