Alam Riau

Portal Berita Riau

Receive all updates via Facebook. Just Click the Like Button Below

Powered By | Blog Gadgets Via Blogger Widgets

Miliki 53 Gram Sabu-sabu, Dua Pengedar di Pangkalan Lesung Ditangkap Polisi

RiauCitizen.com, Pangkalankerinci - Untuk kesekian kalinya, polisi berhasil mengungkap pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Dua pria yang diduga pengedar barang haram tersebut ditangkap polisi saat sedang mengedarkan sabu-sabu di Simpang Makruf, KM 40 Pangkalan Lesung, Jumat (30/1/2015) sekira pukul 16.00 WIB.


Diinformasikan Kapolres Pelalawan, AKBP Ade Johan HS, melalui Paur Humas, IPDA Edy Haryanto, Sabtu (31/1/2015), penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan saat keduanya tengah mengedarkan sabu-sabu.


Diungkapkan Edy, kedua tersangka yang ditangkap yaitu, atas nama Jun (24), warga Bagan Batu yang beralamat di Desa Bukit Gajah, Ukui dan Sit (21) warga Pasar Baru, Ukui.


"Diketahui kedua tersangka sedang mengedarkan narkoba, mereka ditemukan di Simpang Makruf, KM 40 Pangkalan Lesung dengan menggunakan Mobil Strada BK 9064 CO warna silver. Saat dihentikan dalam mobil ditemukan 8 peket sabu-sabu," ungkapnya.


Dijelaskan Edy, setelah dikembangkan dirumah kediaman abang tersangka Jun, di Pasar Baru Ukui ditemukan sebanyak 18 paket yang disimpan tersangka sebelumnya.


"Total berat kotor sekira 53 gram dengan uang hasil penjualan Rp 17.100.000 yang disimpan dalam kotak besi warna hitam," sebutnya.


Edy menambahkan, saat ini kasus tersebut dalam pengembangan. Tersangka dan barang bukti saat ini sudah berada di Mapolres Pelalawan guna proses hukum lebih lanjut.(GoRiau.com)

Bagikan :
+
Previous
Next Post »
0 Komentar untuk "Miliki 53 Gram Sabu-sabu, Dua Pengedar di Pangkalan Lesung Ditangkap Polisi"

 
Copyright © 2015 Alam Riau - All Rights Reserved
Back To Top