Alam Riau

Portal Berita Riau

Receive all updates via Facebook. Just Click the Like Button Below

Powered By | Blog Gadgets Via Blogger Widgets

Kuasa hukum Komjen Budi sebut KPK cacat hukum karena cuma 4 pimpinan

RiauCitizen.com, Jakarta - Kuasa hukum Polri dan Komjen Pol Budi Gunawan, Fredrich Yunadi menyebut penetapan tersangka kliennya oleh KPK cacat hukum. Menurut Yunadi, dalam Pasal 21 UU KPK, pimpinan KPK terdiri 5 orang.


Menurutnya, dalam ayat 3 putusan itu kolegial kolektif. Putusan MK juga menguatkan Pasal 21, dalam bertindak, pimpinan KPK harus 5 orang.


"Bertindak wajib pimpinan KPK itu 5 orang dan sekarang berapa sisa pimpinan, cuma 4. Jadi apa yang dilakukan KPK sekarang cacat hukum. Tidak ada kapasitas lakukan penyelidikan. Barangsiapa melawan konstitusi wajib dicurigai," ujar Yunadi dalam diskusi Polemik Sindo Trijaya FM, Sabtu (31/1).


Terkait mangkirnya Budi Gunawan dalam pemanggilan KPK, Yunadi menyebut bahwa dirinya tidak pernah menyarankan hal jenderal bintang tiga tersebut untuk mangkir dari panggilan KPK. Menurutnya, dalam surat panggilan ditulis jelas, tersangka bisa hadir atau pun tidak.


"Ini surat panggilan pada klien kami, yang ditandatangani kelihatan namanya siapa. Panggilan tersebut tergantung bersedia atau tidak bersedia," ujar Yunadi.


Tim kuasa hukum, lanjutnya, tidak pernah menyarankan Budi Gunawan untuk tidak menaati surat panggilan tersebut. "Kita tak pernah menganjurkan tidak hadir tapi beri pendapat hukum," ujarnya.(Merdeka.com)

Bagikan :
+
Previous
Next Post »
0 Komentar untuk "Kuasa hukum Komjen Budi sebut KPK cacat hukum karena cuma 4 pimpinan"

 
Copyright © 2015 Alam Riau - All Rights Reserved
Back To Top