Alam Riau

Portal Berita Riau

Receive all updates via Facebook. Just Click the Like Button Below

Powered By | Blog Gadgets Via Blogger Widgets

Mulai Mei, Daftar Nikah Wajib Lampirkan Sertifikat Kursus Pra Nikah

RiauCitizen.com Pekanbaru - Terhitung mulai 1 Mei 2015, bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan pernikahan ke KUA Pekanbaru diwajibkan melampirkan Sertifikat Kursus Pra Nikah yang dikeluarkan Kementerian Agama. Hal tersebut dijelaskan Haryati SE ME, Kasi Penyelenggaraan Syariah Kantor Urusan Agama Kota Pekanbaru, Selasa (17/2/2015) di KUA Pekanbaru.


"Seluruh calon pengantin yang mendaftarkan pernikahannya ke KUA harus melampirkan Sertifikat Kursus Pranikah,"sebut Haryati.


Keputusan tersebut menindaklanjuti surat dari Badan Penasehat, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Pusat No.059/13-P/BP4/XII/2014 tanggal 16 Desember 2014 perihal Kursus Pra Nikah, BP4 Kota Pekanbaru menyampaikan informasi perihal pelaksanaan Kursus Pra Nikah. Berdasarkan Perdirjen Bimas Islam No: PJ.II/542/Tahun 2013 dan surat Kepala Kantor Kemenag Kota Pekanbaru Kd. 04.4/07.BA.00/217/2015.


Haryati menambahkan, pendaftaran kursus pra nikah dapat dilakukan di KUA Pekanbaru Jalan Rambutan Pekanbaru. Peserta kursus merupakan remaja, atau pemuda yang berniat menikah.


Pelaksanaan kursus tersebut nantinya akan dilaksanakan selama dua hari dengan 16 jam pelajaran yang terbagi atas:
1) Materi Kebijakan pemerintah dan UU Perkawinan (1 Jam Pelajaran)
2) Materi Psikologi Keluarga dan UU Perkawinan (2 Jam Pelajaran)
3) Materi keluarga Sakinag (4 Jam Pelajaran)
4) Materi Kesehatan Reproduksi dan Gizi (2 Jam Pelajaran)
5) Materi Perlindungan Anak dan KDRT (2 Jam Pelajaran)
6) materi Fiqh Munakahat (4 Jam Pelajaran)
7) Pretest dan Posttest (1 Jam Pelajaran)


Saat ditanya tentang biaya kursus tersebut, Haryati menyebut dana kursus tersebut tidak ditanggung negara. Oleh karena itu, biaya kursus diambil dari peserta kursus dengan nominal Rp.60.000/orang.


"Biaya itu sudah termasuk makan siang, materi dan tempat,"tandas Haryati.


Bagi masyarakat tidak mampu dapat dibebaskan dari biaya dengan membawa surat keterangan miskin dari RT dan diketahui oleh Lurah setempat.


GB

Bagikan :
+
Previous
Next Post »
0 Komentar untuk "Mulai Mei, Daftar Nikah Wajib Lampirkan Sertifikat Kursus Pra Nikah"

 
Copyright © 2015 Alam Riau - All Rights Reserved
Back To Top