Alam Riau

Portal Berita Riau

Receive all updates via Facebook. Just Click the Like Button Below

Powered By | Blog Gadgets Via Blogger Widgets

FITRA Riau Nilai Majelis Hakim PT Pekanbaru Tidak Objektif

RiauCitizen.com, Hukrim - Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Riau meminta Komisi Yudisial (KY) untuk memeriksa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru yang telah memberikan pengurangan hukuman untuk Erson Napitupulu, terdakwa korupsi kredit fiktif BNI 46 Pekanbaru, dari 10 tahun menjadi 6 tahun. (Baca juga : Banding Dikabulkan, Vonis Erson Dikurangi 4 Tahun).


"Pengurangan kurungan terhadap terdakwa Erson Napitupulu ini jelas bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi di Indonesia," kata Usman, Direktur Eksekutif FITRA Riau dalam perbincangan dengan pers, Rabu (8/4/15).


Ditambahkannya, mestinya PT Pekanbaru bukan memberikan pengurangan penahanan, tetapi justru pelaku korupsi harus mendapat tambahan kurungan serta dimiskinkan, karena negara ini hancur akibat ulah para koruptor. FITRA Riau mencurigai adanya transaksi (sogok) yang dilakukan oleh terdakwa terhadap oknum oknum di PT Pekanbaru. Karena kalaupun ada pengurangan pengurungan harus jelas alasan yuridisnya.


Seperti diketahui PT Pekanbaru mengurangi masa hukuman Erson Napitupulu, Direktur PT Barito Jaya (BRJ). Ia merupakan debitur Bank BNI 46 Pekanbaru saat pengajuan kredit kepada bank tersebut senilai Rp40 miliar.


Dalam putusan PT Pekanbaru Nomor 05/PID.SUS-TPK/2015 diputuskan menjatuhkan vonis selama 6 tahun penjara, denda sebesar Rp 400 juta subsider 3 bulan penjara, dan uang pengganti Rp 37.095.000.000, subsider 3 tahun penjara terhadap Erson Napitupulu. Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Dengan keluarnya putusan banding itu, jika Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mengajukan kasasi, Erson Napitupulu menjalani masa hukuman menjadi 6 tahun penjara. Tetapi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Riau Syafril menegaskan pihaknya akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Pasalnya, putusan tersebut sangat rendah dibandingkan tuntutan yang diajukan pihaknya, yakni 16 tahun penjara. Selain itu, terdakwa lain yang memuluskan kredit tersebut ada yang divonis 9 tahun penjara.(rtc/mz)

Bagikan :
+
Previous
Next Post »
0 Komentar untuk "FITRA Riau Nilai Majelis Hakim PT Pekanbaru Tidak Objektif"

 
Copyright © 2015 Alam Riau - All Rights Reserved
Back To Top