Alam Riau

Portal Berita Riau

Receive all updates via Facebook. Just Click the Like Button Below

Powered By | Blog Gadgets Via Blogger Widgets

UU Desa Jangan Jadi Instrumen Ekspansi Kapitalisme

RiauCitizen.com, Nasional - Undang-undang Desa juga dibuat dengan maksud untuk melestarikan dan memajukan adat, tradisi, dan budaya masyarakat desa, mewujudkan pemerintahan desa yang mandiri dan sejahtera; memberikan pelayanan publik, serta menyinergikan pembangunan perdesaan untuk mengatasi kesenjangan pembangunan nasional.


“Tentu saja, pembangunan pedesaan sebagai gerakan sosial, bukan instrumen ekspansi kapitalisme di pedesaan,” demikian Ketua Komite I DPD Akhmad Muqowam menegaskannya dalam Sidang Paripurna DPD di Gedung Nusantara V Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (17/4).


Guna mewujudkan desa mandiri dan sejahtera, Komite I DPD mengingatkan beberapa sasaran pembangunan desa, yakni mewujudkan produktivitas ekonomi yang bermodal sosial, sentra ekonomi berkelanjutan, serta perencanaan pembangunan yang demokratis bertumpu pada potensi asetnya.


“Oleh karena itu, Komite I DPD mendorong Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota agar segera mengharmonisasi dan menyinkronisasi peraturan serta menerbitkan petunjuk pelaksanaan dan teknisnya. Agar semua regulasi senafas dengan Undang-undang Desa,” ujarnya.


Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2015 tentang Desa sebagai payung hukum penyelenggaraan pemerintahan, pemberdayaan, dan pembangunan desa. Komite I DPD menuntut konsisten dan komitmen Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kementerian DPDTT), Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), serta kementerian/lembaga terkait untuk meningkatkan koordinasi dan sinerginya agar implementasi Undang-undang Desa tidak bermasalah.


Undang-undang Desa merupakan payung hukum penyelenggaraan pemerintahan, pemberdayaan, dan pembangunan desa sebagai pengakuan dan penghormatan negara terhadap karakteristik desa yang terbentuk sebelum dan setelah kemerdekaan negara Republik Indonesia (RI).


“Undang-undang Desa memberikan kejelasan status dan kepastian hukum desa dalam sistem kenegaraan kita,” Ketua Komite I DPD Akhmad Muqowam menegaskannya dalam Sidang Paripurna DPD di Gedung Nusantara V Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (17/4).


Dalam kaitan itu, Komite I DPD menurutnya menuntut konsisten dan komitmen Kementerian DPDTT, Kemendagri, dan kementerian/lembaga terkait guna meningkatkan koordinasi dan sinerginya. Tujuannya, menguatkan penyelenggaraan pemerintahan, pemberdayaan, dan pembangunan desa.


Keadilan Antar Desa


Kepada wartawan di jelaskan, sebagai salah satu sumber keuangan, Komite I DPD tetap mengingatkan agar pengalokasian dana desa menjamin keadilan antardesa yang pengelolaannya akuntabel dan transparan sekaligus menghindari kesenjangan antardesa. Indikator alokasinya pun harus jelas.


Dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-undang Desa, Komite menyelenggarakan serangkaian rapat kerja (raker) bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ferry Mursyidan Baldan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, serta Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (DPDTT) Marwan Ja'far. Berikutnya, Seminar Nasional “Problematika Implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa”. (bgl/iza)

Bagikan :
+
Previous
Next Post »
0 Komentar untuk "UU Desa Jangan Jadi Instrumen Ekspansi Kapitalisme"

 
Copyright © 2015 Alam Riau - All Rights Reserved
Back To Top