RiauCitizen.com, Hukum - Hingga saat ini, pencairan dana desa di Kabupaten Kepulauan Meranti masih terkendala penerbitan Peraturan Bupati tentang pembagian dana ke setiap desa.
Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Kabupaten Kepulauan Meranti, Ikhwani, Senin (27/4) mengungkapkan terdapat 101 desa di Kabupaten Kepulauan Meranti yang akan mendapatkan dana desa dari kementerian desa, pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi.
Dijelaskannya, lambatnya penerbitan karena masih melakukan penyesuaian terhadap pagu alokasi anggaran baru di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2015. Syarat lainnya yang harus dipenuhi untuk bisa mencairkan dana desa ini adalah telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD.
"Saat ini sedang durus perbupnya agar cepat cair dananya", ujarnya. (tbp/kar)
0 Komentar untuk "Pencairan Dana Desa di Meranti Terhambat PerBup"