Alam Riau

Portal Berita Riau

Receive all updates via Facebook. Just Click the Like Button Below

Powered By | Blog Gadgets Via Blogger Widgets

Kompol Suparno: Mantan Pejabat Teras Polda Riau Juga Miliki Lahan

RiauCitizen.com, Hukrim - Pengadilan Negeri (PN) Siak, Selasa (14/4/15) kembali menggelar sidang perkara Perambahan Hutan dan miliki lahan‎ Hutan Tanaman Industri (HTI) PT Balai Kayang Mandiri (BKM) dengan terdakwa mantan Kapolsek Siak Kompol Suparno.


Agenda saat ini yakni pemeriksaan keterangan terdakwa. Dalam keterangannya terungkap bahwa, tidak hanya dirinya yang memiliki lahan seluas 242 Hektar (Ha) yang diperkarakan tersebut, tetapi juga ada mantan pejabat teras Polda Riau.


Para pejabat Polda Riau tersebut adalah mantan Irwasda Polda Riau Kombes Pol H dan Kombes Pol A serta Kombes Pol P. Mereka dikatakan terdakwa memiliki masing-masing lahan seluas 14 Ha.


Awal mula mereka mendapatkan lahan tersebut, terungkap bahwa terdakwa yang menawarkan kepada oknum Pejabat Polda Riau tersebut, dan memperkenalkan Kepala Desa (Kades) Buantan Besar Rohim sebagai penjual. Setelah lahan-lahan tersebut dibeli, maka terdakwa dipercaya untuk mengurus lahan tersebut untuk dijadikan kebun.


Saat itu, biaya untuk membersihkan lahan secara manual tersebut dibayarkan H Munte alias Opung warga Kecamatan Kandis.‎Selain itu diungkapkan terdakwa Kompol Suparno bahwa, lahan-lahan yang dimilikinya tersebut tidak dibeli dengan harga mahal, akan tetapi cukup hanya membayar uang tebang tebas dan Rp2 juta untuk membayar pengurusan surat keterangan tanah (SKT).


Total SKT yang diurus tersebut sebanyak 121 SKT. Untuk membuat SKT, terdakwa cukup menyerahkan foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan ada juga yang hanya melalui SMS. Setelah itu sebulan kemudian, surat-surat tanah yang diurus mantan Kades Rohim tersebut selesai‎, dan langsung diantarkan ke Pekanbaru atau ke rumah terdakwa Kompol Suparno.


"Saya cukup menyerahkan foto copi identitas yang akan memiliki lahan tersebut, ada juga yang melalui sms," ujar Kompol Suparno.


Setelah panjang lebar Kompol Suparno menjelaskan awal mula ia mendapatkan lahan-lahan yang saat ini bermasalah tersebut, maka terdakwa Kompol Suparno mengakui kesalahan dan ke khilafannya. Dan hal ini akan menjadi pelajaran baginya.


"Saya lalai dan salah buk hakim, terus terang saya tidak begitu paham dengan pengurusan lahan," ungkapnya.


Setelah mendengarkan keterangan terdakwa Kompol Suparno, maka majelis hakim yang diketuai Sorta Ria Neva, kembali menunda persidangan hingga Selasa mendatang dengan agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).


Sebelumnya, hakim Sorta mengingatkan akan permintaan terdakwa untuk meninjau ke lokasi perkara, untuk dikoordinasikan dengan hakim anggota.


"Sidang ditunda hingga Selasa depan dengan agenda Tuntutan JPU, dan untuk sidang lapangan silahkan berkoordinasi dengan hakim anggota untuk menentukan kepastiannya," terang Hakim Sorta.


Setelah sidang ditunda, maka terdakwa Kompol Suparno dalam perkara ini tidak dilakukan penahanan badan, maka ia bersama Pengacara nya pergi meninggalkan PN Siak.(rtc/iza)

Bagikan :
+
Previous
Next Post »
0 Komentar untuk "Kompol Suparno: Mantan Pejabat Teras Polda Riau Juga Miliki Lahan"

 
Copyright © 2015 Alam Riau - All Rights Reserved
Back To Top