RiauCitizen.com, Nasional - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menilai pasca kemenangan Komisaris Jenderal Budi Gunawan di gugatan praperadilan telah memberikan dampak besar untuk Komisi Pemberantasan Korupsi. KPK menurut Mahfud saat ini berada di titik terendahnya.
Meski demikian, Mahfud melihat celah positif dari situasi tersebut. Di saat KPK sedang lemah, kata Mahfud, momentum bisa dimanfaatkan oleh Kepolisian dan Kejaksaan Agung untuk mendongkrak kinerjanya sebagai lembaga penegak hukum.
"KPK saat ini sedang lemah. Saya kira ini saatnya bagi polisi dan Kejaksaan untuk memanfaatkan momentum dengan mengambil alih peran KPK," ujar Mahfud di Gedung KPK, Kamis (9/4).
Kepolisian dan Kejaksaan dinilai Mahfud tengah berada di posisi yang lebih baik karena didukung oleh personel yang lebih banyak. Polisi dan Kejaksaan saat ini punya peluang untuk membuktikan bahwa mereka bisa menjadi lembaga penegak hukum yang lebih kuat.
"Saya yakin polisi dan kejaksaan bisa mengambil alih peran KPK karena banyak aparatnya dan mudah-mudahan situasi ini bisa mendorong polisi dan kejaksaan lebih baik," ujar Mahfud.
KPK diputuskan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tak berwenang menangani kasus Budi Gunawan. Jenderal polisi itu sebelumnya mengajukan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.
Kasus tersebut kemudian dialihkan penanganannya ke Kejaksaan Agung sebelum dilimpahkan lagi ke Bareskrim Polri.
Bukan hanya tak lagi menangani kasus Budi, KPK juga harus kehilangan dua pimpinannya, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto yang berstatus tersangka. Keduanya jadi tersangka kasus yang ditangani Polri.
Sebagai penggantinya, Presiden Joko Widodo menunjuk pelaksana tugas pimpinan KPK yakni Taufiequrahman Ruki dan Johan Budi Sapto Pribowo.
Presiden juga menujuk Indriyanto Seno Adji sebagai Plt Komisioner KPK menggantikan Busyro Muqoddas yang lebih dulu tak menjabat sebagai komisioner karena habis masa jabatannya.(cnn/mz)
0 Komentar untuk "Mahfud: KPK Melemah, Polri dan Kejaksaan Harus Ambil Peran"