Alam Riau

Portal Berita Riau

Receive all updates via Facebook. Just Click the Like Button Below

Powered By | Blog Gadgets Via Blogger Widgets

OJK Izinkan Bank Asing Keruk Dana Masyarakat

RiauCitizen.com, Nasional - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi sorotan akibat program-program liberalisasi dibidang keuangan. Lembaga yang tengah digugat di Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Salamuddin Daeng, Ahmad Suryono, dan kawan-kawan, karena keberadaanya yang bertentangan dengan UUD 1945 tersebut, menjadikan dirinya sebagai alat bagi asing untuk menguasai sektor keuangan nasional. Demikian Salamuddin Daeng dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) kepada pers di Jakarta, Selasa (31/3).


“Untuk kesekian kali Komisioner Otoritas Jasa Keuangan menggila. Mengeluarkan peraturan ultra liberal di sektor perbankan atas nama financial inclution,” ujarnya.


Dengan demikian menurutnya, OJK akan memberikan kesempatan kepada perbankan asing untuk mengeruk dana masyarakat tanpa harus membuka cabang.


“Padahal pelaku perbankan Indonesia untuk membuka cabang di luar negeri susahnya minta ampun,” jelasnya.


Kebijakan ini menurut Salamuddin Daeng akan berimplikasi bank-bank asing tidak perlu lagi membuka cabang untuk melakukan mobilisasi dana masyarakat dan akan membahayakan ekonomi nasional.


“Ini sungguh membahayakan. Dana masyarakat akan menjadi ajang pengerukan uang masyarakat oleh perbankan, khususnya perbankan asing,” tegasnya.


Padahal saat ini menurutnya, perbankan dalam negeri diijinkan dikuasai asing hingga sebesar 95 persen berdasarkan peraturan tentang Daftar Negatif Investasi (DNI). Akibatnya sektor perbankan nasional terancam jatuh ke tangan asing.


Ditambah lagi kondisi perbankan nasional tengah sekarat akibat utang luar negeri yang besar, liquiditas yang menipis, NPL yang tinggi. Ke depan begitu mudah bank asing mengambil alih bank-bank di Indonesia.


“Kebijakan OJK ini bertentangan dengan kepentingan nasional. Ini menunjukkan komisioner OJK sebagai antek-asing sejati. Lembaga buatan IMF, World Bank, dan ADB ini melalui hutang luar negeri tersebut, telah menjadi kaki tangan sindikat keuangan internasional. Keberadaan OJK menjadi ancaman serius terhadap kedaualatan bangsa, negara dan ancaman keselamatan rakyat. OJK harus dibubarkan,” tegasnya.


Sebelumnya OJK menggagas Layanan Keuangan Tanpa Cabang dalam rangka Keuangan Inklusi (Laku Pandai) yang diproyeksikan mampu menarik dana sebesar Rp 200 triliun-Rp 300 triliun dari masyarakat ekonomi menengah ke bawah.


Komisioner OJK Nelson Tampubolon mengatakan, dana yang dikelola itu diharapkan nantinya bisa disalurkan dalam bentuk kredit di daerah setempat. Selama ini, dana tersebut masih tersimpan di rumah-rumah sehingga kurang maksimal untuk menopang perekonomian.


Program ini menurutnya akan mendorong kapasitas kredit perbankan karena pertambahan Dana Pihak Ketiga (DPK). (bgc/mz)

Bagikan :
+
Previous
Next Post »
0 Komentar untuk "OJK Izinkan Bank Asing Keruk Dana Masyarakat"

 
Copyright © 2015 Alam Riau - All Rights Reserved
Back To Top