RiauCitizen.com, Nasional - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri berencana melakukan gelar perkara kasus dugaan suap dan gratifikasi Komisaris Jenderal Budi Gunawan pada Selasa, 14 April 2015. Dalam gelar perkara ini, Bareskrim mengundang beberapa pakar hukum pidana yang selama ini dikenal pro terhadap Polri.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigadir Jenderal Victor Simanjuntak mengatakan pakar hukum yang diundang di antaranya Romli Atmasasmita, T. Nasrullah, Choirul Huda, dan Yenti Garnasih.
Romi adalah dosen hukum Universitas Padjadjaran dan Choirul Huda dosen hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta. Keduanya pernah menjadi saksi meringankan Budi Gunawan dalam sidang gugatan praperadilan Kepala Lembaga Pendidikan Polri Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Choirul Huda juga adalah saksi ahli untuk kasus dugaan pemalsuan keterangan palsu yang menghadang Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif Bambang Widjojanto.
Adapun Nasrullah beberapa kali menjadi pengacara tersangka kasus korupsi yang diusut KPK. Sedangkan Yenti Garnasih merupakan pakar pidana pencucian uang Universitas Trisakti.
Selain itu, Victor mengatakan, lembaganya mengundang pemimpin beberapa media massa, seperti Tempo, Kompas, TV One, dan Metro TV. Pemimpin KPK, Kejaksaan Agung, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan juga diundang. Sedangkan para pegiat antikorupsi, kata Victor, tidak diundang.
Victor beralasan, lembaga-lembaga antikorupsi ditengarai pernah menerima dana program dari KPK, sehingga aktivis antikorupsi tidak diundang. "Ngapain mereka itu diberi panggung?" katanya seusai konferensi pers di Mabes Polri, Senin, 13 April 2015.
Victor yakin ucapannya tersebut benar. Bahkan anak buah Budi Gunawan sewaktu masih bertugas di Lembaga Pendidikan Polri ini menantang KPK mengaudit keuangannya.
Gelar perkara kasus Budi Gunawan akan diadakan di lantai 1 Bareskrim besok pukul 15.00 WUB. Mulanya kasus ini diusut KPK. Setelah muncul putusan praperadilan yang mencabut status tersangka Budi Gunawan serta serangan bertubi-tubi dari Polri ke KPK, kasus ini dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Lalu Kejaksaan melimpahkannya ke Mabes Polri pekan lalu. (tmp/iza)
0 Komentar untuk "Pegiat Antikorupsi Tak Diundang Polisi Karena Terima Dana dari KPK"