RiauCitizen.com, Nasional - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memerintahkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk menunda berlakunya Surat Keputuasn (SK) yang mengesahkan kepengurusan DPP Golkar Agung Laksono. Putusan ini dinilai sebagai kemenangan sementara kubu Aburizal Bakrie. Pemenang akhir ditentukan dari putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap nantinya.
Juru bicara Golkar kubu Aburizal Bakrie, Tantowi Yahya, mengatakan, pihaknya bersyukur atas adanya putusan PTUN tersebut. “Kami tentu saja bersyukur kepada Allah bahwa hukum masih ada, hukum masih jadi panglima di negeri tercinta ini," kata Tantowi kepada pers di ruang Fraksi Golkar di lantai 12 Gedung Nusantara I DPR, Jakarta, Rabu (01/04).
Dikatakan Tantowi, dengan diputuskannya penundaan SK itu, maka kepengurusan fraksi dan DPP yang berlaku masih kubu Aburizal Bakrie, karena dalam gugatannya mereka meminta membatalkan SK Menkum HAM.
“Ketua fraksi ingatkan kepada anggota fraksi yang masih loyal tetap menjaga kerendahan hati, tidak boleh ditanggapi suka cita karena kemenangan ini sifatnya sementara, baru (putusan) sela," ujar Wakil Ketua Komisi I DPR itu.
Tantowi mengatakna, dengan modal putusan sela PTUN ini, pihaknya kini lebih tenang dalam bekerja dan lebih fokus baik di komisi maupun alat kelengkapan dewan lain dan lebih fokus sebagai wakil rakyat.
Tantowi menambahkan, pihaknya akan tetap merangkul kubu Agung Laksono yang belakangan bersikap bersikeras ingin menduduki ruang fraksi Golkar, meski belum melalui prosedur di DPR.
“Kita saudara jadi tetap akan rangkul mereka, jauh sekali jika menganggap mereka musuh. Kita akan bergerak bersama bagaimana majukan golkar dan fokus bekerja di DPR," ujar Tantowi.(pi/mz)
0 Komentar untuk "Pembekuan SK, Kemenangan Sementara Kubu ARB"