RiauCitizen.com, Pendidikan - Kepala Sekolah Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTSN) Padang Mutung Kecamatan Kampar diduga langgar dan abaikan UUD 1945 Pasal 31 bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan yang layak serta pemerintah wajib membiayainya.
Namun, Kepala Sekolah Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTSN) Padang Mutung mengabaikan apa yang telah dicantumkan didalam UUD 1945 dan memberhentikannya untuk mendapatkan pendidikan, serta mengeluarkan dari sekolah yang dipimpinnya, sebut saja namanya Dinda (14) nama samaran, seorang korban kasus pemerkosaan yang masih berstatus sebagai siswi kelas 1 di Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTSN) Padang Mutung Kecamatan Kampar ini diberhentikan.
Saat berita ini diturunkan dan dikonfirmasikan kepada Kepala Sekolah Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTSN) Padang Mutung, Kecamatan Kampar H. Sasra Putra, MA di ruangannya, Jumat (10/4/2015) menjelaskan dengan tegas, kalau pihak sekolah sudah melakukan dan membentuk tim untuk menulusuri kebenaran atas apa yang telah di alami oleh Dinda.
"kami sudah melakukan proses pengumpulan barang bukti, serta saksi guna menelusuri kebenaran kasus ini, setelah tim bekerja dan mendapatkan kesimpulan, bunga sudah melanggar aturan yang ada di sekolah dan telah menyebabkan poin yang di langgarnya mencapai tingkat akhir, karena sudah seperti itu maka di berhentikan", ujarnya.
Sasra menambahkan, "sebab aturan yang ada sudah baku dan mengikat tanpa bisa di rubah lagi, karena aturan itu sudah ada dari dulunya sebelum saya menjadi Kepala Sekolah di MTS N Padang Mutung", ungkapnya tegas.
Sementara itu Zamri SH, ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Kabupaten Kampar, saat di konfermasi melalui via telepon, Senin (13/4/2015) mengungkapkan kalau P2TP2A sangat menyayangkan apa yang di lakukan oleh pihak sekolah dengan memberhentikan anak korban pemerkosaa tersebut.
"seharusnya pihak sekolah tidak serta-merta memberhentikan begitu saja sebab ini menyangkut hak anak dalam mendapatkan pendidikan yang layak bagi anak yang korban kekerasan seksual", jelasnya.
Ditambahkannya lagi, "untuk itu kita minta kepada korban melalui keluarga agar segara melaporkan permasalahan ini ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Kampar agar anak yang menjadi korban pemerkosaan tersebut dapat kita dampingi dalam penyelsaian masalah ini, agar apa yang menjadi hak anak agar betul-betul di berikan, tetap bisa melanjutkan sekolahnya. Saat nanti laporan sudah masuk kami baru turun dan melakutkan pendalaman terhadap masalah ini", tutupnya. (kim)
0 Komentar untuk "Berhentikan Siswi Terlibat Pelecehan, Sekolah Lepas Tanggung Jawab"