RiauCitizen.com, Lingkungan - Menyikapi adanya laporan dari masyarakat ke Dinas Kehutanan Kabupaten Kampar tentang adanya akitivitas kelompok tani 34 yang diduga melakukan penggarapan di lahan hutan konservasi yang berlokasi di Desa Balung Kecamatan 13 Koto Kampar.
Hal ini disikapi sangat serius oleh Darwin Saragi, Kabid Pendataan dan Perlindungan Hutan yang didampingi M. Surmi selaku seksi perizinan dan penatanaan kawasan hutan saat ditemui ruangannya, selasa (14/4/2015).
"kalau memang nantinya terbukti ada kegiatan kelompok tani 34 yang diduga bekerjasama dengan Koperasi Cinta Damai, dalam merusak lahan konservasi hutan serta melakukan penggarapan dilahan konservasi yang dialih fungsikan menjadi kebun sawit, akan kita ancam dengan UUD nomor 18 tahun 2013 tentang lahan konservasi dan itu sudah jelas tindak pidana serta ini sangat kita kutuk, sebab Dinas Kehutanan sendiri tidak pernah pilih kasih dalam menerapkan saksi, mau siapa pun yang terlibat dan yang melakukannya akan kita tindak sesuai hukum yang berlaku", ujarnya.
Ditambahkan Darwin, "sebab modus seperti ini sudah sangat banyak terjadi di Kabupaten Kampar sendiri, jadi sebelum ini menjadi makin besar dan mengakar permasalahannya kita perlu lakukan pencegahan secara dini supaya permasalah konflik masyarakat yang menggunakan lahan konservasi hutan bisa diperkecil", tegasnya. (kim)
0 Komentar untuk "Dishut Kampar Selidiki Penggarapan Hutan Konservasi Kelompok Tani 34"