RiauCitizen.com, Ekbis - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru mencatat lebih dari 100 perusahaan pembiayaan (finance) di Pekanbaru tidak melaporkan keberadaanya.
"Hingga saat ini lebih dari 100 finance di Pekanbaru belum terdata dan belum mengirimkan laporan keberadaanya ke Disperindag Kota Pekanbaru," ujar Mas Irba H Sulaiman Kepala Bidang Bidang Perdagangan Disperindag Kota Pekanbaru kepada wartawan, Senin (13/04/2015).
Tentu ini melanggar aturan. Seharusnya jika belum melakukan pelaporan kepada Disperindag Kota Pekanbaru, finance tersebut tidak boleh buka dan itu termasuk ilegal.
Pelaporan keberedaan tempat usaha atau dagang tersebut ke Disperindag sesuai dengan UU N0. 7 Tahun 2014 tentang perdagangan.
"Jadi semua harus ada laporanya, termasuk finance besar seperti Adira finance yang tidak pernah melaporkan keberdaannya. Seperti laporan apa yang dibuat dan apa perusahaanya. Begitu juga finance lainya juga sama seperti Wom Finance, BIF Finance, FIF dan masih banyak lainnnya," ujarnya lagi.
Seharusnya jika belum melakukan pelaporan kepada Disperindag Kota Pekanbaru, finance tersebut tidak boleh buka dan itu termasuk ilegal.
Apalagi saat ini pertumbuhan finance di Pekanbaru sangat banyak. Bahkan kalau kita lihat dilampu merah banyak sekali yang bagikan brosur - brosur.
Adapun salah satu syarat untuk membuka finance tersebut adalah adanya jaminan sebesar Rp 10 miliar yang harus diserahkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Dan terkait ini kita juga akan menanyakan kepada OJK yang juga sebagai lembaga pengawas," tutupnya (bpc/iza)
0 Komentar untuk "Disperindag Pekanbaru Akui Lebih 100 Finance Ilegal Keberadaannya"