Alam Riau

Portal Berita Riau

Receive all updates via Facebook. Just Click the Like Button Below

Powered By | Blog Gadgets Via Blogger Widgets

Pendanaan Pilkada Tetap dari Dana Hibah

RiauCitizen.com, Nasional - Jelang penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak memulai tahapan awalnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) belum juga menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) yang menjadi pedoman Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) untuk menyiapkan program penganggaran Pilkada.


Sebab, Permen Nomor 57/2009 tidak bisa lagi menampung regulasi penganggaran Pilkada berdasarkan Undang-undang 8/2015 tentang Pilkada. Berbeda dengan Pilkada sebelumnya, ketika pemerintah daerah dan KPUD mengatur sendiri penganggaran Pilkadanya, pada Pilkada serentak 2015 ini, meskipun masih menggunakan anggaran APBD, mekanisme hukumnya harus menggunakan APBN.


Direktur Anggaran Daerah Kemedagri, Ach Bakir A Al Afif Haq mengatakan, Permen 57/2009 sedang dalam proses perubahan di Kemedagri. "Sekarang sudah dalam proses dicetak dalam kertas kuning. Dalam tempo sesingkat-singkatnya Permen bisa keluar. Dengan demikian legal standing Pilkada, bukan lagi Permen Nomor 44 atau 57," katanya dalam rapat koordinasi bersama KPU dan Kemkeu di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (8/4/15).


Dijelaskan Afif, setelah Kemendagri melakukan simulasi dengan berbagai jenis belanja pemerintahan daerah, KPU dan Bawaslu akan tetap menggunakan dana hibah.


"Tidak ada pintu lain kecuali hibah. Permendagri tidak bisa melanggar peraturan. Pengelolaan hibah di APBD itu adalah hukum APBD. Tetapi begitu sudah ditransfer ke KPUD, itu harus ikut hukum APBN," ungkapnya.


Hal tersebut katanya, disebabkan UU Pilkada sudah mengatur, meskipun menggunakan APBD, pengelolaannya sudah masuk ke dalam APBN. Sehingga satuan harga Pilkada, tidak lagi memakai ukuran biaya masing-masing daerah melainkan sudah menjadi pertanggung-jawaban APBN.


"Bagaimana kalau tidak siap atau kurang dari yang dirancang. Itu secara teknis sudah diatur sehingga kepala daerah wajib menganggarkan dengan cara melakukan perubahan tentang APBD. Kepala Daerah cukup memberitahukan pimpinan DPRD, bukan persetujuan. Dan nantinya laporan tersebut akan di tampung ke perubahan APBD pada Agustus sampai Desember," jelasnya.(rtc/kar)

Bagikan :
+
Previous
Next Post »
0 Komentar untuk "Pendanaan Pilkada Tetap dari Dana Hibah"

 
Copyright © 2015 Alam Riau - All Rights Reserved
Back To Top