RiauCitizen.com, Politik - Penghitungan suara hasil saat pagelaran Pilkada serentak Desember 2015 mendatang, agak berbeda dengan penghitungan suara pada pemilihan tahun-tahun sebelumnya.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kuansing, Firdaus Oemar menyebutkan, peraturan KPU terbaru menyebutkan bahwa, rekapitulasi suara akan dilakukan mulai dari tingkat Kecamatan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dengan dibantu oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dari kecamatan tersebut.
"Artinya, tidak ada lagi rekapitulasi suara yang dilakukan di tingkat desa atau Kelurahan dalam penyelenggaraan Pilkada serentak mulai akhir 2015 ini," ujarnya kepada pers usai rapat paripurna di gedung DPRD Kuansing bebera waktu lalu.
Karena itu, dalam melakukan rekapitulasi suara, KPU berharap para pasangan calon pemimpin daerah yang berpartisipasi dapat membantu dengan menghadirkan saksi yang cukup ke tiap-tiap kecamatan.
Firdaus juga menerangkan tata cara kampanye yang akan dilakukan oleh masing-masing calon. Kata dia, untuk masing-masing calon bupati Kuansing nantinya, KPU Kuansing memberikan kesempatan untuk melakukan kampanye terbuka sebanyak lima kali.
"Mengenai lokasi kampanye terbuka, nanti KPU yang menentukan," terang nya.
Selain waktu dan tempat kampanye yang diatur, KPU juga mengatur terkait bendera atau umbul-umbul untuk mempromosikan para calon. Kata Firdaus, KPU menyediakan lima buah umbul-umbul untuk masing-masing pasangan calon.
Artinya kata Firdaus, masing-masing pasangan calon nantinya diperbolehkan hanya memasang lima buah umbul-umbul tiap-tiap desa yang ada di Kuansing. "Mengenai letak dan lokasi pemasangan juga diatur oleh KPU," jelasnya.
Masa gugatan dari 16 Desember sampai 29 Februari 2016.
Biasanya, setelah penghitungan secara resmi hasil perolehan suara saat pagelaran Pilkada, masing-masing calon ada yang puas dan ada juga yang tidak. Bagi pasangan calon yang tidak puas atas perolehan suara atau terkait pelaksanaan Pilkada, KPU juga menyarankan masing-masing calon untuk menggugat melalui pengadilan negeri maupun ke Mahkamah Konstitusi.
Saat pelaksanaan Pilkada nanti, KPU memberikan waktu gugatan yang cukup panjang kepada masing-masing pasangan calon untuk menggugat hasil perolehan Pilkada.
"Masa gugatan sudah bisa diajukan dari tanggal 16 Desember sampai 29 februari 2016," kata Firdaus.(rtc/mz)
0 Komentar untuk "Pilkada Serentak, Rekapitulasi Suara Tingkat Desa dan Kelurahan Ditiadakan"