Alam Riau

Portal Berita Riau

Receive all updates via Facebook. Just Click the Like Button Below

Powered By | Blog Gadgets Via Blogger Widgets

Ketika UU ITE Hanya Untungkan Penguasa

RiauCitizen.com, Nasional - Keberadaan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik hanya menguntungkan penguasa untuk kepentingannya. Karena itu Pasal 27 ayat (3) dari Undang-undang Nomor 11/2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) harus segera direvisi karena justru mematikan kebebasan berpendapat dan mengkritik. Hal ini ditegaskan oleh pakar hukum Cyber, Margiono kepada Wartawan di Jakarta, Kamis (19/3).


“Selama ini banyak yang dijerat Undang-undang ITE karena dianggap menghina penguasa. Undang-undang ini menjadi alat untuk membungkam,” ujarnya.


Selain itu menurut Margiono, yang mendapatkan keuntungan dari keberadaan undang-undang ini adalah penegak hukum yang menjalankannya.


“Yang untung ya polisi karena makin besar ancaman hukuman makin banyak uangnya. Apalagi jaksa, hakim dan pengacara,” jelasnya.


Beberapa orang yang telah terjerat pada pasal 27 ayat (3) dari Undang-undang ini adalah Benny Handoko diadili karena mengatakan Misbakhun koruptor di Twitter. Selain itu juga ada Irsyad di Makasar yang diadili karena menulis status BBM yang menjelekkan Nurdin Halid. Di Aceh ada Pemimpin Redaksi Atjeh Post yang dilaporkan polisi karena berita yang dianggap menjelekkan Gubernur Aceh.


Kasus terakhir adalah Prof Komariah Emong dilaporkan hakim Sarpin karena mengkritik putusannya soal praperalidan Budi Gunawan. (gel/six)

Bagikan :
+
Previous
Next Post »
0 Komentar untuk "Ketika UU ITE Hanya Untungkan Penguasa"

 
Copyright © 2015 Alam Riau - All Rights Reserved
Back To Top