Alam Riau

Portal Berita Riau

Receive all updates via Facebook. Just Click the Like Button Below

Powered By | Blog Gadgets Via Blogger Widgets

Ketika UU ITE Jadi Alat Balas Dendam

RiauCitizen.com, Hukum - Undang-undang Informasi (UU ITE) telah menjadi alat balas dendam dalam menggunakan ranah hukum. Hal ini disampaikan oleh Ketua Indonesia Online Advocacy, Megi Margiyono, kepada Bergelora.com menyusul penangkapan Penyair Saut Situmorang oleh polisi di kediamannya di Yogyakarta. Saut ditangkap Rabu (25/3) malam atas laporan karena diduga menghina seseorang lewat facebook.


“Seharusnya statemen seperti yang dibuat Saut tak perlu masuk ranah hukum. Penggunaam UU ITE harus hati-hati. UU ITE jangan dijadikan alat untuk balas dendam terhadap kritik. Ini buntut kritik Saut terhadap buku 33 tokoh sastra paling berpengaruh yang salah satunya Denny JA,” ujarnya.


Menurut ahli hukum cyber ini, UU ITE yang didalamnya terdapat pasal 27 ayat 3 ini dapat membatasi kebebasan berpendapat dan berekspresi.


“UU ITE ini tentu di satu sisi melindungi transaksi eletronik tapi di sisi lain ada pasal-pasal yang membatasi kebebasan berpendapat dan informasi, khususnya pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik,” kata Margiyono.


Sejak awal, UU ITE telah melenceng dari tujuan dasarnya. Semula UU ITE dibuat untuk melindungi masyarakat dari kejahatan dunia maya, baik aksi hacker, penipuan online, e-commerce palsu. Namun kenyataannya, malah UU ITE tidak digunakan untuk itu semua, hampir 95 persen kasus UU ITE terkait dengan pencemaran nama baik.


“Problemnya menerjemahkan kata informasi. Orang ahli hukum dan DPR itu nggak tahu. Sebenarnya informasi itu lex informatika. Ini undang-undang tentang informatika dan komputer, bukan undang-undang tentang pengetahuan informasi. Kalau kita belajar cyber law, itu hukum komputer. DPR mengartikan informasi itu berita, sehingga nggak nyambung antara informasi dan transaksi elektronik. Ini klusternya saja sudah beda,” papar Megi.


Sekadar informasi, pelaporan Saut dilakukan oleh Fatin Hamama terkait terbitnya buku 33 Tokoh Sastra Indonesia Paling Berpengaruh. Buku ini menimbulkan kegundahan di dunia sastra nasional karena nama Denny JA yang selama ini lebih dikenal sebagai konsultan politik masuk jajaran 33 sastrawan besar Indonesia antara lain Chairil Anwar, Pramoedya Ananta Toer, dan WS Rendra.


Komentar Saut itu dituliskan di facebook Iwan yang lebih dahulu dilaporkan karena menuding ada makelar dalam penulisan buku 33 sastrawan Indonesia. Dalam buku sastrawan itu ada nama Denny JA yang juga konsultan politik. Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan dari pihak Saut ataupun Fatin. (bgl/six)

Bagikan :
+
Previous
Next Post »
0 Komentar untuk "Ketika UU ITE Jadi Alat Balas Dendam"

 
Copyright © 2015 Alam Riau - All Rights Reserved
Back To Top