RiauCitizen.com, Pekanbaru - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa tiga pegawai negeri sipil Pemerintah Provinsi Riau sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengajuan dan pembahasan RAPBD Perubahan 2014 dan RAPBD Perubahan 2015.
"Ada pemeriksaan di Pekanbaru, ketiganya PNS (pegawai negeri sipil) Pemerintah Provinsi Riau," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Priharsa Nugraha kepada wartawan melalui pesan singkat di Pekanbaru, Rabu.
Ketiga saksi yang diperiksa adalah Asisten II Pemerintah Provinsi Riau Wan Amir Firdaus dan kemudian dua PNS Pemprov Riau masing-masing Eka Putra dan Suwarno.
Ketiga PNS tersebut diperiksa sebagai saksi atas tersangka mantan Gubernur Riau Annas Maamun dan mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau Ahmad Kijuhari.
Pemeriksaan digelar dari jam 09.00 WIB. Sementara itu, sekitar jam 12.00 WIB, salah seorang saksi, Wan Amir Firdaus sempat meninggalkan ruang pemeriksaan.
Namun, saat dimintai keterangan, ia enggan berkomentar banyak.
"Hanya bicara tentang APBD," kata Wan Amir sambil berlalu.
Ia juga tidak banyak berkomentar saat ditanyakan keterkaitan antara dirinya dengan Kijuhari yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Dia (Kijuhari) kan anggota DPRD, jadi semuanya kenal lah dengan dia," katanya singkat.
Sementara itu, Suwarno juga sempat menginggalkan ruang pemeriksaan, namun dirinya sama sekali tidak memberikan keterangan. Bahkan, ia sempat meminta kepada sejumlah wartawan agar tidak mengambil gambarnya.(ant/mz)
0 Komentar untuk "Tiga Saksi Korupsi APBD Riau diperiksa KPK"