Alam Riau

Portal Berita Riau

Receive all updates via Facebook. Just Click the Like Button Below

Powered By | Blog Gadgets Via Blogger Widgets

Badan Usaha Kini Bisa Talangi Dana Pengadaan Tanah

RiauCitizen.com, Info - Pendanaan pengadaan tanah untuk kepentingan umum kini bisa ditalangi oleh badan usaha. Aturan terkait itu telah terbit, melalui Peraturan Presiden Nomor 30 tahun 2015 yang diteken Presiden Joko Widodo, 17 Maret lalu.


Dikutip dari laman Sekretaris Kabinet, Rabu (25/03), Perpres tersebut merupakan Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 71/2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Beleid ini dalam rangka percepatan dan efektivitas penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.


Dalam Perpres ini ditegaskan bahwa instansi yang memerlukan tanah adalah lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan Badan Hukum Milik Negara atau Badan Usaha Milik Negara yang mendapat penugasan khusus Pemerintah atau Badan Usaha yang mendapatkan kuasa berdasarkan perjanjian dari lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan Badan Hukum Milik Negara/Badan Usaha Milik Negara yang mendapat penugasan khusus Pemerintah dalam rangka penyediaan infrastruktur untuk kepentingan umum.


Menurut Perpres ini, pendanaan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum dapat bersumber terlebih dahulu dari dana Badan Usaha selaku Instansi yang memerlukan tanah yang mendapat kuasa berdasarkan perjanjian, yang bertindak atas nama lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah kabupaten/kota.


Pendanaan Pengadaan Tanah oleh Badan Usaha akan dibayar kembali oleh lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah kabupaten/kota melalui APBN dan/atau APBD setelah proses pengadaan tanah selesai. Pembayaran dimaksud dapat berupa perhitungan pengembalian nilai investasi.


Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2015 ini juga menyisipkan Pasal 123B di antara Pasal 123A dan 124, yang berbunyi sebagai berikut (ayat 1): proses Pengadaan Tanah yang belum selesai berdasarkan Pasal 123 dan Pasal 123A (31 Desember 2015, red) tetapi telah mendapat Penetapan Lokasi pembangunan atau Surat Persetujuan Penetapan Lokasi Pembangunan (SP2LP) atau nama lain yang dimaksudkan sebagai Penetapan Lokasi pembangunan, proses Pengadaan Tanah dapat diselesaikan berdasarkan tahapan sebagaimana diayur dalam Peraturan Presiden ini.


“Proses Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud dimulai dari tahapan Pelaksanaan Pengadaan Tanah,” bunyi Pasal 123B ayat (2) Perpres tersebut.


Seluruh dokumen yang telah ada dalam rangka Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud, yang berupa: a. Hasil pengukuran, inventarisasi, dan identifikasi; b. Hasil musyawarah yang terkait bentuk dan besaran ganti kerugian atas bidang tanah yang sudah disepakati sebelumnya dengan Pihak yang Berhak; c. Pemberian ganti kerugian dan pelepasan hak; dan/atau dokumen terkait lainnya, menjadi dokumen Pengadaan Tanah sebagaimana diatur dalam Perpres ini.


“Penetapan Lokasi pembangunan atau Surat Persetujuan Penetapan Lokasi Pembangunan (SP2LP) atau nama lain yang dimaksudkan sebagai Penetapan Lokasi pembangunan sebagaimana dimaksud, diperbaharui untuk jangka waktu 2 (dua) tahun oleh Gubernur,” bunyi Pasal 123B Ayat (4) Perpres No. 30/2015 itu.


Ketentuan lebih lanjut mengenai tahapan penyelesaian pengadaan tanah sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN).(pi/mz)

Bagikan :
+
Previous
Next Post »
0 Komentar untuk "Badan Usaha Kini Bisa Talangi Dana Pengadaan Tanah"

 
Copyright © 2015 Alam Riau - All Rights Reserved
Back To Top