Alam Riau

Portal Berita Riau

Receive all updates via Facebook. Just Click the Like Button Below

Powered By | Blog Gadgets Via Blogger Widgets

Disparitas Hukum, MA Harus Segera Turun Tangan

RiauCitizen.com, Nasional - Selama hampir 3 bulan terakhir, Indonesia mengalami geger hukum. Kontroversi putusan praperadilan hakim Sarpin Rizaldi, kontroversi hukuman mati, disparitas pemidanaan terdakwa korupsi hingga ironi kaum miskin yang berhadapan dengan hukum telah menimbulkan keresahan di masyarakat. Mahkamah Agung (MA) harus segera turun tangan.


Permintaan agar MA segera bersikap atas sejumlah kontroversi itu disampaikan Hakim Agung Prof Gayus Lumbuun. “Harus ada sikap resmi MA terhadap gejolak di masyarakat tentang berbagai disparitas proses dan putusan-putusan pengadilan," ujar dia, Rabu (25/03).


Gayus mengatakan, setiap aparatur yang ditugaskan di MA harus bisa menjadi penggerak perubahan (agent of change) bagi kemajuan peradilan di Indonesia dan tidak diam saja menghadapi gejolak di masyarakat. Gayus menyebut, saat ini rakyat Indonesia dibingungkan oleh berbagai isu tentang disparitas proses hukum di berbagai pengadilan-pengadilan jajaran di bawah MA.


"Tidak hanya pimpinan MA, hakim agung dan hakim-hakim yang ditugaskan di MA, tetapi seluruh staf administrasi dan keuangan sebagai pemangku kepentingan, tidak bisa hanya membebankan tanggung jawab hanya kepada pimpinan MA," cetus Gayus.


Gayus menyebut, MA saat dipimpin Harifin Tumpa pada 2009-2012 membuat Surat Edaran MA (SEMA) No 12 tahun 2010 tentang Penjatuhan Pidana yang Berat dan Setimpal dalam Tindak Pidana Korupsi tertanggal 27 November 2010. SEMA ini ditujukan kepada seluruh pimpinan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi di Indonesia.


Di penghujung kepemimpinannya, Harifin Tumpa juga mengeluarkan Peraturan MA (Perma) Nomor 2 tahun 2012 tentang batasan tindak pidana ringan.


Dalam Perma itu, Harifin memerintahkan tindak pidana ringan dengan nilai kerugian di bawah Rp2,5 juta tidak perlu ditahan dan dimasukkan delik tindak pidana ringan (tipiring).


Perma itu untuk menyudahi kegaduhan kasus-kasus pencurian dengan nilai ringan seperti kasus Nenek Minah yang mengambil 3 biji kakau senilai Rp5 ribuan atau kasus pencurian sandal jepit di Palu. “Oleh karena itu perlu seluruh aparatur di MA menjadi penggerak perubahan," tandas Gayus.(pi/mz)

Bagikan :
+
Previous
Next Post »
0 Komentar untuk "Disparitas Hukum, MA Harus Segera Turun Tangan"

 
Copyright © 2015 Alam Riau - All Rights Reserved
Back To Top