RiauCitizen.com, Pekanbaru - Status KLB (Kejadian Luar Biasa) DBD ini tentunya harus menjadi evaluasi bagi Pemerintah Kota Pekanbaru. Melalui SKPD nya, Dinas Kesehatan, pola tunggu laporan baru bertindak, tentu tidak dapat lagi menjadi model penanganan.
Hal ini ditunjukan dengan meningkatnya kasus Deman Berdarah Dengue (DBD) secara signifikan dari tahun sebelumnya, terindikasikan bahwa wabah ini patut mendapat perhatian yang serius dari Pemerintah Kota Pekanbaru. Tercatat di Dinas Kesehatan (Dinkes) kota Pekanbaru terhitung dari awal Januari hingga pertengahan Maret 2015 ini terdapat 316 kasus.
Padahal mengacu pada ketentuan Permenkes No 1501 Bab III Pasal 6, suatu daerah dapat dikategorikan pada kondisi KLB apabila memenuhi saah satu kriteria (pada bagian D), yaitu jumlah penderita baru pada periode waktu 1 bulan menunjukkan 2 kali atau lebih dibandingkan dengan angka rata rata perbulan dalam tahun sebelumnya).
Dapat dianalogikan pada tahun 2014 jumlah penderita DBD terdapat 272 kasus, dengan rata-rata per bulan kasus yang ditangani 22,6 kasus per bulannya. Sehingga apabila dikaitkan pada jumlah kasus pada tahun 2015 (rentang waktu 3 bulan) saja yang berjumlah 316 kasus. Tentunya dapat diestimasi 106 kasus per bulannya.
Ketika dikonfimasi ke Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru, melalui Kasi Pemberantasan dan Pencegahan Penyakit Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru, Awida Roose, menyampaikan "bahwa memang kita sudah mengacu pada aturan Permenkes 1501 tersebut". ujarnya. (rpk)
0 Komentar untuk "Kota Pekanbaru Sudah Memasuki Status KLB DBD"