RiauCitizen.com, Nasional - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya bersama Jaksa Agung M Prasetyo mendalami kasus hukum yang menimpa nenek Asyani untuk memastikan memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat. Kasus nenek Asyani menyita perhatian karena kasus pencurian batang kayu jati di lokasi yang dilarang Perhutani Jati Banteng.
"Terkait kasus Nenek Asyani tentang kasus kayu Perhutani, MenLHK mengambil langkah dalam rangka rasa keadilan bagi masyarakat kecil. Jumat 13 Maret, dilakukan koordinasi dengan Jaksa Agung untuk mendalami kasusnya," kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya dalam pesan singkat kepada wartawan, Sabtu (14/3/2015) dini hari.
Siti Nurbaya mengatakan, selain berkoordinasi dengan Jaksa Agung, pihaknya juga telah menghubungi Direktur Utama Perhutani agar bisa meminta kepada pihak yang berwajib untuk tidak melakukan penahanan terhadap Asyani yang berusia 63 tahun itu.
"Selain itu juga meminta Dirut Perhutani dengan mempertimbangkan usia nenek dan pertimbangan tidak memungkinkan untuk melarikan diri, maka diminta dapat dijadikan tahanan luar untuk nenek Asyani. Bersama Jaksa Agung kami terus mengikuti perkembangan untuk proses dan putusan yang adil," katanya.
Sebelumnya, Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Timur menyerahkan sepenuhnya kasus Asyani (alias Muaris) Situbondo kepada Pengadilan Negeri Situbondo, karena permasalahan pencurian batang kayu jati olahan sudah masuk ranah hukum.
"Kami bukan aparat penegak hukum sehingga kasus ini lebih tepat ditindak oleh aparat penegak hukum seperti Polri, kejaksaan, dan pengadilan. Untuk itu kami harap mereka bisa memantaunya agar berjalan adil, bijaksana, dan dapat dipertanggungjawabkan," kata Sekretaris Divisi Regional Perum Perhutani Jatim Yahya Amin, ditemui di Surabaya, Rabu 11 Maret.
Ia mengungkapkan, kasus itu berawal dari laporan Perum Perhutani Resor Pemangkuan Hutan (RPH) Jatibanteng, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Besuki, Sub-Kesatuan Pemangkuan Hutan (SKPH) Bondowoso Utara, Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bondowoso. Ia menjelaskan, nilai kerugian dari kasus pencurian kedua pohon tersebut Rp4.323.000.
"Laporan dengan Nomor 02/KP/Jtgtg/Bsk/2014 itu dilatarbelakangi peristiwa hilangnya dua pohon jati dengan keliling 115 centimeter dan 105 centimeter," ujarnya.
Selain Asyani, polisi juga menetapkan tersangka lain dalam kasus tersebut, mereka adalah Abdus Salam, 23, yang bertugas mengangkut kayu ilegal, Ruslan, 23, dan Cipto, 47 yang berprofesi sebagai tukang kayu.
Editor Six
Sumber : AntaraNews
0 Komentar untuk "Penahanan Nenek Pencuri Kayu Mohon Ditangguhkan Pinta Menhut"