Alam Riau

Portal Berita Riau

Receive all updates via Facebook. Just Click the Like Button Below

Powered By | Blog Gadgets Via Blogger Widgets

Ketika Parpol Menjadi Triliuner

RiauCitizen.com, Nasional - Partai politik bakal memiliki rekening "gendut". Istilah yang populer untuk oknum tertentu yang menyimpan uang melimpah di rekeningnya itu akan lekat pula pada partai politik.


Bedanya, kalau oknum tertentu itu diragukan asal dananya, untuk partai politik ini jelas yakni berasal dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) dan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).

Ya, tiap partai politik akan mendapat dana bantuan operasional sebesar Rp1 triliun per tahun. Partai politik menjadi "triliuner", bukan lagi "miliarder" atau sekadar "jutawan alias miliuner", sebagaimana besaran bantuan dari pemerintah yang berlangsung selama ini.

Adalah Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang menggulirkan wacana bahwa pemerintah akan meningkatkan dana operasional untuk tiap partai politik dari APBN maksimal sebesar Rp1 triliun guna meningkatkan transparansi dan demokrasi.

Dana bantuan tersebut dimaksudkan agar partai dapat benar-benar menjalankan fungsi kaderisasi, selain juga agar terhindar dari mencari pemasukan ilegal bagi partai.

"Sebagian masyarakat sekarang menuding negatif bahwa partai politik dan anggota partai di lembaga legislatif "bermain" dengan anggaran rakyat yakni APBN dan APBD," kata politisi PDI Perjuangan itu.

Niat politik untuk memasukkan anggaran partai dalam APBN menjadi penting, karena dalihnya partai merupakan sumber perekrutan calon pemimpin nasional.

Menurut Tjahjo, anggaran negara yang diperuntukkan bagi partai politik saat ini tidak seberapa, karena adanya keterbatasan anggaran sehingga dia mengusulkan ada pos khusus untuk partai politik sebesar Rp1 triliun setiap tahunnya.

Sebelum wacana ini, pemerintah memiliki anggaran untuk membantu parpol sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.

Data Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Kementerian Dalam Negeri menyebutkan total bantuan yang diberikan kepada 10 partai politik yang lolos dalam Pemilu 2014 senilai Rp13,17 miliar yang dialokasikan dalam APBN 2015.

Dari besaran anggaran itu, PDI Perjuangn yang meraih 109 kursi di DPR RI mendapatkan bantuan terbesar yakni senilai Rp2,55 miliar setiap tahun, dan Partai Hanura yang meraih 16 kursi di DPR RI memperoleh paling sedikit yakni Rp710,58 juta.

Soal pendanaan partai politik juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Pasal 34 Undang-Undang itu menyebutkan keuangan partai politik bersumber dari iuran anggota, sumbangan yang sah menurut hukum, dan bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diberikan secara proporsional kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota yang penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara.

Terkait wacana tersebut, Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta agar nilai nominal dana bantuan operasional untuk partai politik itu dihitung lebih rinci lagi supaya sesuai dengan perolehan suara partai politik.

"Saya kira itu harus dihitung, nanti kalau dipukul rata dapat Rp1 triliun semua, ya semuanya mau bikin partai saja jadinya," ujar Jusuf Kalla yang berasal dari Partai Golkar.

Penghitungan tersebut bisa saja didasarkan pada jumlah pemilih atau perolehan kursi seperti yang diatur saat ini dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik yakni Rp108 per suara.

Kapan pendanaan bagi partai politik itu digulirkan? Belum ada kepastian waktunya. Mendagri hanya menyatakan anggaran sebesar Rp1 triliun untuk partai politik akan diimplementasikan setelah pemerintah mencukupi kebutuhan anggaran kesejahteraan rakyat dan pembangunan.

"Ke depan nanti, kalau anggaran pemerintah sudah memadai dan maksimal untuk pengentasan kemiskinan, pembangunan infrastruktur, dan revolusi mental, saya kira pembiayaan partai politik dari negara juga perlu menjadi pertimbangan termasuk bantuan dana kepada ormas yang sah," ucap mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan itu.

Ia mengusulkan pendanaan untuk partai politik dengan catatan keuangan atau ruang fiskal pemerintah terus membaik. Partai politik memerlukan dana untuk persiapan dan pelaksanaan pemilu, pendidikan kaderisasi, dan melaksanakan program serta operasional.

Editor Six


Sumber : MetroBali

Bagikan :
+
Previous
Next Post »
0 Komentar untuk "Ketika Parpol Menjadi Triliuner"

 
Copyright © 2015 Alam Riau - All Rights Reserved
Back To Top