Alam Riau

Portal Berita Riau

Receive all updates via Facebook. Just Click the Like Button Below

Powered By | Blog Gadgets Via Blogger Widgets

Menteri Hukum dan HAM Buka Remisi bagi Koruptor

RiauCitizen.com, Nasional - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Hamonangan Laoly tengah mengajak Komisi Pemberantasan Korupsi dan unsur masyarakat untuk membahas remisi untuk terpidana kasus korupsi.


Menkum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan narapidana koruptor punya hak mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat.


"Jadi saya mengajak semua tadi, baik KPK dan ICW, kita ajak berdebat. Kita cari rumusan yang baik tentang remisi dan pembebasan bersyarat," ujar Yasonna seusai rapat kabinet terbatas di Kantor Presiden, Jakarta kemarin.


Menurut Yasonna, persoalan tentang remisi korupsi merupakan perdebatan yang filosofis.


Karena itu, Kemenkum dan HAM mengajak KPK dan ICW buat mengemukakan pandangan mereka.


Yasonna pun menerangkan, ada alasan dalam undang-undang yang memungkinkan remisi tersebut.


Namun, dia tak mau menjelaskan apakah Kemenkum dan HAM memang berencana menghapuskan aturan remisi buat koruptor. "Baca saja UU 12 Tahun 1995," tukas dia.


Yasonna menjamin narapidana kasus korupsi mendapat hak yang sama dengan napi kasus lain, termasuk remisi dan PB.


Padahal, Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 menyebutkan narapidana kasus korupsi, terorisme, dan narkotika tidak bisa mendapat hak tersebut.


Wakil Presiden Jusuf Kalla mengakui wacana pemberian remisi bagi koruptor baru dibicarakan di tataran menteri.


"Di hukum memang begitu. Kalau sudah menjadi tahanan ya dia akan sama dengan yang lain. Tapi kan korupsi itu suatu kriminal yang berat. Jadi dulu pernah dihilangkan hak remisinya," katanya.


Sementara itu, pihak KPK menyatakan akan 'lepas tangan' soal wacana pemberian remisi dan pembebasan bersyarat bagi para koruptor seperti yang diwacanakan Menkum dan HAM.


"Remisi merupakan domain dari Kemenkum dan HAM," kata Plt Pimpinan KPK Johan Budi, kemarin.


Menurut dia, pembahasan hak narapidana ini telah digelar Menkum dan HAM.


"KPK tidak dilibatkan dalam pemberian remisi kepada napi pelaku korupsi," tegas Johan.


Editor Six


Sumber : MediaIndonesia.com

Bagikan :
+
Previous
Next Post »
0 Komentar untuk "Menteri Hukum dan HAM Buka Remisi bagi Koruptor"

 
Copyright © 2015 Alam Riau - All Rights Reserved
Back To Top