Alam Riau

Portal Berita Riau

Receive all updates via Facebook. Just Click the Like Button Below

Powered By | Blog Gadgets Via Blogger Widgets

Pemko Pekanbaru Dipusingkan Maraknya Panti Pijat Bernuansa Plus

RiauCitizen.com, Ekbis - Sesuai dengan Visi dan Misi Kota Pekanbaru 2020 yakni menjadi Kota Metropolis dan Madani, yang sesuai dengan sudut etika, agama dan norma-norma kehidupan manusia, maka keberadaan tempat hiburan seperti panti pijat yang kini sudah menjamur di Kota Pekanbaru, terindikasi banyak yang tidak memiliki izin.


Selain itu, sarana memanjakan diri bagi pria dewasa tersebut kerap menyediakan layanan prostitusi. Hal ini terjadi, tak lepas dari seperti apa proses perizinan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Bukan hanya panti pijat yang dianggap sudah menyimpang, tempat hiburan seperti karaoke, juga sudah menyalahi aturan diantaranya tata letak yang berdekatan dengan tempat ibadah.


Padahal dalam pengaturan perizinan hiburan umum, pengusaha wajib mendapatkan rekomendasi izin dari perangkat desa mulai dari RT, RW, Lurah hingga Camat. Jika semua sudah dipenuhi, maka pengusaha sudah layak mendapatkan izin yang dikeluarkan BPT PM (Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal) Pekanbaru. Namun anehnya, masih ada terdapat tempat hiburan yang berdiri dekat dengan tempat ibadah. Padahal dalam izin HO jarak antara rumah ibadah dengan tempat hiburan minimal 1 kilometer.


Ketika RiauCitizen.com menyambangi Kepala Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal, Musa. Ia menjelaskan "ketika seseorang ingin berusaha di Pekanbaru, harus ada izin gangguan atau HO, sesuai Perda nomor 8 tahun 2012. Dan sebelum tempat hiburan itu beroperasi, tentunya harus memiliki izin itu. Ditambah lagi ada izin khusus sesuai Perda nomor 3 tahun 2002," ujarnya.


"Kalau untuk panti pijat kesehatan harus buat pernyataan tidak menyediakan narkoba serta menjual perempuan. Ketika syarat itu terpenuhi, izin tentu dapat diberikan," sebut Musa menambahkan.


Perlu diketahui juga, izin gangguan ini hanya berlaku selama kurun waktu 5 tahun.


Musa mengakui, selama ia menjabat sejak pertengahan 2014 sebagai kepala BPT PM Pekanbaru, belum ada pengusaha yang mengajukan untuk mengurus tempat hiburan. Artinya bila ada lokasi yang baru dibuka baru-baru ini, maka tergolong ilegal. "Saya rasa kita bisa lihat sendirilah tim yustisi bergerak terus untuk menertibkan mana-mana tempat hiburan yang melanggar aturan. Jadi kita hargai yang sudah diperbuat Pemko. Tapi namanya perkembangan wilayah tentu minta dukungan masyarakat." jelasnya


Dari penelusuran, selain di jalan-jalan utama (Protokol) Pekanbaru seperti Tuanku Umar paling banyak tempat prostitusi berkedok jasa pijat kebugaran atau dikenal layanan spa, hingga luluran, dan di sejumlah lokasi seperti di Jalan Riau, Jalan Arjuna, hingga di Jalan Tuanku Tambusai (Nangka).


Reporter Vans

Bagikan :
+
Previous
Next Post »
0 Komentar untuk "Pemko Pekanbaru Dipusingkan Maraknya Panti Pijat Bernuansa Plus"

 
Copyright © 2015 Alam Riau - All Rights Reserved
Back To Top