Alam Riau

Portal Berita Riau

Receive all updates via Facebook. Just Click the Like Button Below

Powered By | Blog Gadgets Via Blogger Widgets

Melihat Kewenangannya Dipangkas Jefry Noer Protes

RiauCitizen.com, Kampar - Bupati Kampar Provinsi Riau Jefry Noer memprotes adanya pemangkasan kewenangan bupati sesuai diamanatkan Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.


"Ada 416 bupati di Indonesia yang tidak nyaman dengan undang-undang ini, karena pemangkasan kewenangan yang cukup banyak. Hal itu dapat menghambat pembangunan dearah," katanya di Siak Hulu, Kampar, Jumat.


Ia mengatakan, walau undang-undang ini dirancang pada era pemerintahan sebelumnya, namun pemerintahan saat ini bisa melakukan revisi karena memang banyak melanggar asas-asas demokrasi.


Menurut dia, bupati adalah pilihan rakyat menggunakan jalur demokrasi, sehingga pemangkasan kewenangan pemerintahan daerah sama halnya dengan pemangkasan demokrasi.


Ia mengatakan, banyak hal-hal berkaitan dengan pembangunan daerah yang pada akhirnya terhambat akibat dari lahirnya undang-undang tersebut.


Semisal di Kampar, lanjut dia, pembangunan Jembatan Bangkinang yang seharusnya bisa dipercepat malah terlambat karena tim sembilan yang mengawasi berada di tingkat provinsi.


"Sebentar lagi izin galian C juga berada di provinsi. Ini aneh, karena yang mengetahui wilayah adalah pemerintah daerah kabupaten, namun yang mengeluarkan izin ada di provinsi," katanya.


Jefry mengatakan, saat ini dengan UU 23 Tahun 2014, banyak kepala daerah kabupaten/kota yang mengeluh, karena janji-janji kepada masyarakat yang memilih mereka untuk pembangunan menjadi terhambat kewenangan perizinan.


"Hal yang aneh juga, dalam undang-undang tersebut pemerintah pusat juga bisa memberhentikan bupati/wali kota dan gubernur. Ini rancu karena yang memilih kepala daerah adalah rakyat," katanya.


Editor Six


Sumber AntaraRiau

Bagikan :
+
Previous
Next Post »
0 Komentar untuk "Melihat Kewenangannya Dipangkas Jefry Noer Protes"

 
Copyright © 2015 Alam Riau - All Rights Reserved
Back To Top