RiauCitizen.com , Pekanbaru - BPJS yang disosialisasikan sebagai kemudahan yang akan didapatkan oleh pesertanya ternyata menyimpan masalah yang tidak sederhana, dimana Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan telah menerbitkan aturan yang membolehkan bayi dalam kandungan didaftarkan jadi peserta.
Hal ini tentunya ada sejumlah ketentuan yang harus diperhatikan dalam pendaftaran.
Namun kenyataan jauh berbeda, hal ini dialami oleh Erni (29) ibu dua anak yang baru melahirkan ini mengeluh.
Erni mengungkapkan kepada RiauCitizen.com "padahal semua persyaratan sudah saya daftarkan mulai jenis kelamin anak ini dari hasil USG, juga dengan surat dokter, tapi ga berlaku".
RiauCitizen.com coba mengonfirmasi pada petugas BPJS di Kantornya (6/3), hanya menjawab "ketentuannya seperti itu dan saya bukan pimpinan tidak bisa menjelaskan lebih lanjut". ujarnya.
Aturan tentang bayi dalam kandungan itu menunjukan BPJS Kesehatan masih fokus pada bisnis yang mengharapkan iuran. Bukan fokus pada prinsip jaminan sosial yang menjunjung tinggi prinsip kemanusiaan.
Seharusnya, bayi dalam kandungan ataupun baru lahir menjadi satu kesatuan dengan ibunya sehingga tidak perlu didaftarkan jadi peserta BPJS Kesehatan. (Six)
0 Komentar untuk "Bayi yang Lahir Belum Tentu Jadi Anggota BPJS"