Alam Riau

Portal Berita Riau

Receive all updates via Facebook. Just Click the Like Button Below

Powered By | Blog Gadgets Via Blogger Widgets

Ketua DPD Hanura Riau Ditetapkan Sebagai Tersangka

RiauCitizen.com, Pekanbaru - Selama dua tahun melakukan proses penyidikan, dan penyelidikan, akhirnya Polda Riau menetapkan Ketua DPD Hanura Riau, Sayed Junaidi Rizal sebagai tersangka dugaan pemalsuan tanda tangan.


Dugaan pemalsuan tersebut dilakukannya untuk tanda tangan Ketua sekretaris DPD Hanura Riau, M Haris. Kasus ini bermula pada 10 April 2013 lalu. Melalui Laporan Polisi Nomor : LP/98/IV/2013/SPKT/RIAU yang dilaporkan oleh Sekretaris DPD Partai Hanura Riau Dr M Haris SPD MPd. Asal muasalnya, terbit SK Nomor 71 C tentang kepengurusan pengurus DPC Hanura Rohul yang ditandatangai oleh Sayed dan M Haris. Belakangan diketahui juga tanda tangan tersebut dipalsukan.


''Pemeriksaan terhadap yang bersangkutan akan dilaksanakan Selasa (7/4/2015) nanti,'' ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Riau, Kombes Pol Arif Rahman Minggu, Minggu (5/4/2015).


Kombes Pol Arif Rahman menambahkan, pasal yang disangkakan pada Sayed adalah pasal 263 Jo 55,56 KUHP tentang pemalsuan tandatangan.


Dalam kasus ini, Polda telah memeriksa sembilan orang saksi, termasuk sejumlah pengurus partai tersebut di Kabupaten Rohul, dan DPD Riau. Selain Sayed, Polda juga menetapkan seorang tersangka lainnya, Arisman, selaku Ketua DPC Hanura Kabupaten Rohul.(tpc/mz)

Bagikan :
+
Previous
Next Post »
0 Komentar untuk "Ketua DPD Hanura Riau Ditetapkan Sebagai Tersangka"

 
Copyright © 2015 Alam Riau - All Rights Reserved
Back To Top