Alam Riau

Portal Berita Riau

Receive all updates via Facebook. Just Click the Like Button Below

Powered By | Blog Gadgets Via Blogger Widgets

Masih Bandel Jual Mirol, Izin Toko Modern Perlu Dikaji Ulang

RiauCitizen.com, Ekbis - Mulai Kamis (16/4) ini, minuman beralkohol yang memiliki kadar diatas 5 persen sudah tidak diperbolehkan lagi beredar di toko modern. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.


Hal itu disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Mas Irba H Sulaiman kepada wartawan. "Tadi malam kita sudah jumpa pak wali (walikota Pekanbaru), diperintahkan pengawasan ketat," katanya Kamis (16/04/2015).


Irba menyampaikan hingga batas akhir ini minimarket sudah tidak dibenarkan adanya aktivitas jual beli miras. "Memajangnya saja sudah tidak boleh, apalagi menjual," katanya.


Namun Irba belum bisa menyampaikan apakah sudah semua toko modern yang patuh aturan larangan juak minuman beralkohol golongan A tersebut. "Tenggat waktukan sudah tiga bulan, jadi mereka harusnya sudah tidak pajang lagi. Kalau membandel akan kita tegur," sebutnya.


Di tempat terpisah, Anggota DPRD Riau, Sugianto juga menegaskan "aturan yang sudah ada tersebut jangan sampai hanya sebatas peraturan saja, namun harus diiringi dengan realisasi yang didukung oleh semua pihak. Mulai dari penjual, pembeli, aparat, serta dinas terkait yang menangani hal tersebut.


Selain itu, bagi minimarket yang masih menjual minuman keras yang memiliki alkohol diatas 5 persen, menurut Sugianto harus ditindak tegas, dengan mengkaji ulang izin minimarket tersebut, dan berikan sanksi tegas.


“Tidak ada alasan, mau punya stock lama atau apalah namanya, semua harus rata, tidak diperbolehkan lagi,” tegasnya. (dbs/van)



Bagikan :
+
Previous
Next Post »
0 Komentar untuk "Masih Bandel Jual Mirol, Izin Toko Modern Perlu Dikaji Ulang"

 
Copyright © 2015 Alam Riau - All Rights Reserved
Back To Top