Alam Riau

Portal Berita Riau

Receive all updates via Facebook. Just Click the Like Button Below

Powered By | Blog Gadgets Via Blogger Widgets

Pengecer Pupuk Bersubsidi Praperadilankan Polres Siak

RiauCitizen.com, Hukrim - Polres Siak beberapa hari lalu melakukan penahanan terhadap Suharnop, pengecer pupuk bersubsidi karena disangkakan melakukan tindak pidana ekonomi. Tidak terima dengan penahanan tersebut, Suharnop mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Siak melalui pengacaranya Donal Alfari Pakpahan.


Persidangan dipimpin hakim tunggal Desbertua Naibaho, menggelar persidangan secar‎a maraton dari Senin hingga Kamis (16/4/15) dengan agenda pemeriksaan berkas acara penahanan dan barang bukti. Setelah memeriksa berkas dari pihak Polres Siak, maka persidangan ditunda dan kembali bersidang Jumat (17/4/15). Sidang Jumat diagendakan untuk mendengarkan saksi-saksi dari penggugat dan tergugat.


"Besok (Jumat,red) hadirkan 10 saksi yang diagendakannya, baik dari penggugat maupun tergugat," ujar Desbertua.


Setelah hakim mengetuk palu penundaan sidang, pengacara tergugat Donal Alfari Pakpahan bahwa dalam hal ini klainnya ingin menguji keabsahan penahanan yang dilakukan.


"Kita uji di sidang praperadilan ini, tentang proses penahan klain kita (penggugat,red)," ungkapnya.


Donal juga menerangkan bagai mana pihak penyidik Polres Siak melakukan penahanan terhadap penggu‎gat, dan dalam kasus yang disangkakan juga tidak jelas pelanggaran hukum yang dilakukan penggugat, serta penyitaan barang bukti dari toko penggugat tidak ada izinnya dari PN Siak.


"Kita menilai, penyidik perlakukan penahanan tidak sesuai prosedur, dan juga tidak diketahui pelanggaran apa yang dilakukan penggugat. Sementara seluruh izin yang dimiliki penggugat sebagai pengecer pupuk bersubsidi, ada semuanya. Dan kita menduga pasal yang disangkakan tidak berlaku lagi," terang Donal di depan pintu ruang sidang cakra PN Siak.


Donal juga mengungkapkan, pada sidang Jumat nanti akan jelas karena pihaknya Menghadirkan saksi-saksi dalam kasus tersebut.


"Kita akan usahakan menghadirkan saksi-saksi, biar jelas proses-proses yang dialami penggugat sebagai tersangka tersebut," ujarnya. (rtc/van)



Bagikan :
+
Previous
Next Post »
0 Komentar untuk "Pengecer Pupuk Bersubsidi Praperadilankan Polres Siak"

 
Copyright © 2015 Alam Riau - All Rights Reserved
Back To Top