RiauCitizen.com, Nasional - Keluarga petahana atau incumbent dilarang untuk mencalonkan diri pada pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak. Aturan tersebut telah dimasukkan dalam rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Selanjutnya, hanya tinggal digodok oleh Panitia Kerja (Panja) Pilkada yang dibentuk Komisi II DPR RI.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Manik mengungkapkan, rancangan aturan larangan keluarga petahana untuk mencalonkan diri dalam pilkada sudah ideal. Setelah PKPU itu nanti disahkan maka hal itu berlaku bagi kepala daerah di tingkat kabupaten atau kota di wilayah yang sama. Alasannya, bisa terjadi penyelewengan oleh incumbent untuk memihak anggota keluarganya.
"Karena kepala daerah itu punya peluang menggunakan jalur birokrasinya untuk memenangkan anggota keluarganya," ujarnya usai rapat kerja dengan Komisi II DPR, Selasa (31/3/2015).
Apalagi jika keluarga incumbent itu berdomisili di daerah yang jumlah pemilihnya sangat menentukan kemenangan. Misalnya, anggota keluarga kepala daerah petahana di Batam ikut pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kepulauan Riau.
Selain dalam PKPU, kata Husni, larangan keluarga incumbent mencalonkan diri dalam pilkada di daerahnya juga tercantum dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
"Saat ini ketentuan itu sedang diajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi oleh sejumlah anak dan menantu kepala daerah. Adapun ketentuan ini dimasukkan dalam undang-undang untuk mencegah terjadinya politik dinasti," tuntasnya.(rpc/kar)
0 Komentar untuk "KPU: Keluarga Incumbent Dilarang Ikut Mencalonkan Pilkada Serentak"