RiauCitizen.com, Obrolan - Pakar Komunikasi Universitas Gajah Mada (UGM) Wisnu Martha Adhiputra mengatakan, bila pemerintah memang memiliki kewenangan untuk memblokir 22 situs bernuansa paham radikal. Meski begitu, idealnya langkah itu harus dikaji matang dan setidaknya melakukan komunikasi dengan Dewan Pers.
"Kalau dianggap radikal dan benar tidak memiliki aturan yang ditetapkan Dewan Pers ya silakan saja diblokir," kata Wisnu di UGM, Yogya, Kamis (02/04).
Menurut Wisnu, payung hukum pemblokiran juga tak memiliki dasar yang kuat. Saat ini pemerintah menggunakan payung hukum berupa Peraturan Menteri Nomor 19 tahun 2014 tentang penanganan situs internet bermuatan negatif.
Peraturan tersebut memang mengatur tentang pemblokiran situs. Namun peraturan itu digagas awalnya untuk penanganan situs yang berbau pornografi. "Nah ini yang harus dilihat oleh Pemerintah ada bagian tertentu. Kenyatannya pemerintah menggunakan Permen no. 19/2014. Yang di dalamnya memang membolehkan adanya pemblokiran situs. Padahal Permen itu dulu dibuat untuk situs yang berbau pornografi," jelas Wisnu.
Sementara, Dosen Fakultas Hukum UGM, Jaka Triyana, mengatakan, seharusnya sebelum pemblokiran pemerintah hendaknya lebih objektif untuk memilih. Termasuk menyediakan ruang konsultasi publik sebelum mengaplikasikannya.
"Saya berpandangan harus ada pola advokasi yang lebih baik dari pemerintah serta menjamin komunikasi yang lebih toleran," kata Jaka.
Jaka meminta pemerintah dapat lebih berhati-hati dalam menyikapi masalah ini. Sebab, hingga kini belum ada saringan yang jelas atas situs-situs yang berbau radikal. Sehingga tak menutup kemungkinan semua situs akan terkena pemblokiran.
"Pemerintah jangan gebyah uyah harus hati hati-hati, harus melihat kesesuaian dan ketepatan dengan agama dan undang-undang yang ada," pungkas Jaka. (pi/kar)
0 Komentar untuk "Pemerintah Harus Libatkan Dewan Pers Sebelum Blokir Situs"