Alam Riau

Portal Berita Riau

Receive all updates via Facebook. Just Click the Like Button Below

Powered By | Blog Gadgets Via Blogger Widgets

Permendag Minuman Beralkohol Akan Diberlakukan 16 April Mendatang

RiauCitizen.com, Pekanbaru - Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan kota Pekanbaru ‎memperingatkan kepada seluruh pelaku usaha untuk tidak lagi memperjual belikan minuman keras (miras) mulai pada 16 April mendatang. Hal ini mengacu pada Peraturan Mentri Perdagangan yang menyatakan sekelas minimarket tidak boleh lagi memperjualbelikan Miras golongan A atau yang alkoholnya lima persen kebawah di pasaran.


Sementara untuk Supermarket dan sekelasnya dengan kriteria luas tempat usaha diatas 400 meter persegi dan mengantongi SKPA (surat keterangan pengecer akhir) dari Mentri Perdagangan masih diperbolehkan menjual minuman keras tersebut.


"Tepat tanggal 16 April nanti hanya sekelas supermarket saja yang boleh menjual minuman beralkohol dibawah lima persen ke pasaran, sementara minimarket seperti indomaret dan Alfamat tidak boleh lagi," tegas Irma Suliaman kepada pers Rabu (01/04/2015).


Ditegaskannya, mulai hari ini pihaknya telah menurunkan tim untuk melakukan pengecekan dan memberikan surat kepada seluruh pelaku usaha minimarket dan sekelasnya untuk mengembalikan barangnya ke distributor. Jika tidak maka pada 16 April mendatang tindakan tegas wajib diberlakukan.


"Kita tidak akan beri toleransi lagi kepada mereka, kedapatan menjual miras makan akan langsung kita sita," tegasnya.(rtc/kar)

Bagikan :
+
Previous
Next Post »
0 Komentar untuk "Permendag Minuman Beralkohol Akan Diberlakukan 16 April Mendatang"

 
Copyright © 2015 Alam Riau - All Rights Reserved
Back To Top