RiauCitizen.com, Lingkungan - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pekanbaru bersama Dinas Tata Ruang dan Bangunan (Distarubang) menyegel sebuah ruko 4 pintu dijalan Subrantas Panam Pekanbaru, Senin (13/4). Ruko 4 lantai ini terpaksa disegel oleh Satpol PP Pekanbaru karena menyalahi Perda Izin Mendirikan Bangunan.
"Seharusnya knopi itu tidak boleh lebih dari 2,5 meter dan tidak boleh bertiang. Bangunan ini sudah menyalahi aturan, knopinya dibuat sepanjang lebih kurang 15 meter dan pakai tiang. Bahkan sampi mendekati trotoar, ini jelas tidak boleh,"kata Kepala Satpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian kepada Wartawan, Senin (13/4).
Satpol PP Pekanbaru menurunkan satu truk besar saat melakukan penyegelan ini. Pihaknya memasang sticker larangan yang ditempel di tiang bangunan knopi ruko. Satpol PP memerintahkan kepada pemilik ruko untuk memotong knopinya dan memasang sesuai aturan.
"Kita berikan kesempatan kepada pemilik ruko untuk memotong sendiri knopinya, tapi kalau mereka tidak memotong sesuai tenggat waktu yang kita tentukan maka kita yang akan memotongnya,"kata Zulfahmi.
Satpol PP Pekanbaru memberikan waktu hingga satu pekan kedepan, namun jika peringatan tersebut tidak diindahkan makan pihak Satpol PP terpaksa melakukan tindakan tegas dengan memotong knopi tersebut.
"Dari pantuan kita, banyak sekali bangunan di Pekanbaru yang menyalahi aturan. Ini pelan-pelan kita akan coba tertibkan satu-persatu,"paparnya. (tpk/iza)
0 Komentar untuk "Ruko 4 Lantai Disegel Satpol PP Karena Salahi Perda IMB"