Alam Riau

Portal Berita Riau

Receive all updates via Facebook. Just Click the Like Button Below

Powered By | Blog Gadgets Via Blogger Widgets

Terdakwa Korupsi PNPM-MP Kuansing Dituntut Tujuh Tahun

RiauCitizen.com, Kuantan Singingi - Jaksa Penuntut Umum menuntut tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dana bantuan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan atau PNPM-MP dengan hukuman tujuh tahun penjara, di Pengadilan Negeri Teluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, Selasa.


Ketiga terdakwa tersebut merupakan mantan pengurus Unit Pengelola Kegiatan Dayang Daipa (UPKDD) Cerenti Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Mereka adalah Jasnur Ahmad sebagai mantan Ketua UPKDD, Yuliadi selaku mantan sekretaris, dan Juliati sebagai bekas bendahara


"Ketiganya terbukti melakukan korupsi dana bantuan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Teluk Kuantan, Indra Sanjaya.


Indra Sanjaya meminta Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman pidana karena ketiga terdakwa sudah kuat terbukti bersalah melanggar pasal pasal 2 jo Pasal 3 Jo Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


"Selain itu, Jaksa meminta kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp50 juta. Jika tidak dibayar, maka dikenakan subseider enam bulan kurungan," katanya.


Selain itu, Indra mengatakan ketiga terdakwa juga dituntut untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp511.399.000. "Apabila tidak dibayar, maka diganti dengan penjara selama tiga tahun enam bulan," tegasnya.


Menurut dia, perbuatan terdakwa dilakukan sejak tanggal 22 Januari 2009 hingga 5 Februari 2013, dimana Jasnur Ahmad dan rekannya telah menggunakan dana SPP PNPM-MPd Kecamatan Cerenti dengan cara memasukan data fiktif sebagai peminjam.


Terdakwa juga memalsukan dokumen laporan keuangan serta dokumen laporan "Micro Finance" (pembiayaan mikro) diketahui setelah adanya audit internal, hingga dididuga telah melakukan korupsi dan merugikan negara.


"Penegakkan hukum harus benar-benar dilaksanakan di daerah ini agar kedepan pelaku akan jera dan tidak melakukan tindakan korupsi," tegasnya.(ant/kar)

Bagikan :
+
Previous
Next Post »
0 Komentar untuk "Terdakwa Korupsi PNPM-MP Kuansing Dituntut Tujuh Tahun"

 
Copyright © 2015 Alam Riau - All Rights Reserved
Back To Top