RiauCitizen.com, Pekanbaru - Dalam penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Pedamaran I dan II di Kabupaten Rokan Hilir. Penyidik Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau mensinyalir dugaan korupsi proyek ini telah mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp251,8 miliar.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Setia Untung Arimuladi SH MH, memastikan kalau proses penyidikan masih berjalan. Menurutnya, dugaan korupsi Jembatan Pedamaran itu merupakan salah satu perkara yang mendapat perhatian serius dari pihaknya. "Masih terus berjalan. tunggu saja saatnya (penetapan tersangka lain, red)," kata Untung.
Dijelaskan Kajati Riau, dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka penyidik harus menemukan minimal dua alat bukti yang kuat. "Hingga saat ini, kita masih mengumpulkan bukti-bukti tersebut. Tiba saatnya, itu akan sampaikan," pungkasnya.
Reporter (Rpk)
0 Komentar untuk "Akibat Korupsi Jembatan Pedamaran Rohil Negara Dirugikan Rp 251,8 Miliar"