RiauCitizen.com, Pekanbaru - Kembali diperiksa sementara itu, Wan Amir Firdaus yang merupakan mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Rohil, untuk kesekian kalinya menjalani pemeriksaan di Kejati Riau.
Menurut Kasi Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Mukhzan, Wan Amir kembali diperiksa jaksa pada Selasa (2/2) kemarin. Dikatakan, pemeriksaan terhadap Wan Amir Firdaus terkait statusnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas Ibus Kasri, yang telah ditetapkan sebagai tersangka. "Dia sebagai saksi," kata Mukhzan.
Saat ditanya apakah ada kemungkinan Wan Amir Firdaus diseret sebagai tersangka mendampingi Ibus Kasri, Mukhzan tidak bisa memastikan. "Saat ini penyidik masih fokus terhaadap perkara tersangka IK. Bagaimana perkembangannya, tergantung hasil penyidikan untuk tersangka IK," pungkas Mukhzan.
Untuk diketahui, Jembatan Pedamaran I dan II pada tahun 2008-2010 dianggarkan 529 miliar rupiah. Dasar kegiatan tersebut adalah Perda Nomor 02 Tahun 2008 tentang Peningkatan Dana Aggaran dengan Tahun Jamak Pembangunan Jembatan.
Dalam prosesnya, Ibus Kasri dan beberapa tersangka lainnya yang belum disebutkan Kejati Riau, pada tahun 2012 menganggarkan Rp.66.241.327.000 dan Rp.38.993.938.000. Sementara tahun 2013 sebesar Rp146.604.489.000.
Reporter (Rpk)
0 Komentar untuk "Kejati Riau Masih Menyidik untuk Penetapan Tersangka Baru"