Riaucitizen.com Bangkinang - Demam batu akik yang melanda Indonesia ternyata tidak selamanya membawa kabar gembira. Di Kampar, gara-gara batu akik seorang gadis direnggut kehormatannya oleh pria tidak bertanggung jawab. Cerita bermula korban, CI (16) menghilangkan batu akik merah delima yang dipinjamnya dari tersangka MI (51). Dengan alasan untuk mengembalikan batu akik yang hilang tersebut, tersangka meminta korban untuk memuaskan nafsu bejatnya. Awalnya korban sempat menolak, namun karena ancaman dari tersangka akhirnya korban hanya bisa pasrah melayani perbuatan amoral tersangka.
Kapolres Kampar, AKBP Eri Apriyono SIK saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Herfio Zaki, Kamis (5/3/2015) menjelaskan bahwa Unit PPA Satreskrim Polres Kampar telah berhasil mengamankan pelaku pencabulan tersebut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya saat ini tersangka diamankan di Polres Kampar guna menjalani pemeriksaan lebihlanjut.
"Tersangka dijerat dengan Undang-Uundang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara," ujar Zaki.
Reporter Kim
0 Komentar untuk "Gara-Gara Batu Akik, Gadis di Kampar Kehilangan Kehormatan"