Alam Riau

Portal Berita Riau

Receive all updates via Facebook. Just Click the Like Button Below

Powered By | Blog Gadgets Via Blogger Widgets

Melamar Kerja Malah Dimintai Uang

Dear Think,


Ketika itu saya ingin melamar kerja pada sebuah instansi pemerintahan (honorer) rumah sakit daerah, kemudian ada Pejabat yang meminta sejumlah uang sebagai jaminan kepada saya untuk diterima bekerja?. Bagaimana dasar hukum untuk menindak pejabat ini?. Terima kasih.


Fakhrul, Kelurahan Bukit Raya – Utama, Simpang Tiga / 0812566xxxxx


Jawaban :


Dalam hal ini kami beranggapan bahwa pejabat yang Anda maksud termasuk sebagai Pegawai Negeri Sipil atau Penyelenggara Negara.


Jika pejabat yang Anda maksud meminta sejumlah uang dengan memaksa, maka berdasarkan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU 20/2001”), pejabat tersebut bisa dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 12 UU 20/2001:
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) butir (e), yang berbunyi : pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri;




  1. Jika jumlah uang yang diminta kurang dari Rp 5.000.000,00, maka ketentuan pidana Pasal 12 UU 20/2001 tidak berlaku. Pidana berlaku adalah pidana dalam Pasal 12A ayat (2) UU 20/2001, yaitu pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

    Mengenai apa yang bisa dilakukan oleh Anda, Anda dapat melaporkan hal tersebut kepada pihak yang berwajib (Kepolisian Daerah Setempat atau Ombudsman), bergantung pada jabatan orang tersebut.

    Dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU 31/1999”), masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Peran serta masyarakat diwujudkan dalam bentuk:
    a.  hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana          korupsi;
    b. hak untuk memperoleh pelayanan dalam mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya       dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak       pidana korupsi;
    c.  hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab kepada penegak hukum yang           menangani perkara tindak pidana korupsi;
    d. hak untuk memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporannya yang diberikan kepada                 penegak hukum dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari;
    e. hak untuk memperoleh perlindungan hukum dalam hal:                                                                             1) melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf a, b, dan c UU 31/1999;
    2) diminta hadir dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan di sidang pengadilan sebagai saksi                pelapor, saksi, atau saksi ahli, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang                berlaku;

  2. Kepada anggota masyarakat yang telah berjasa membantu upaya pencegahan, pemberantasan, atau pengungkapan tindak pidana korupsi, Pemerintah memberikan penghargaan (Pasal 42 ayat (1) UU 31/1999).


Demikian aspek hukum yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.

Bagikan :
+
Previous
Next Post »
0 Komentar untuk "Melamar Kerja Malah Dimintai Uang"

 
Copyright © 2015 Alam Riau - All Rights Reserved
Back To Top