RiauCitizen.com, Ekbis - Impor Bawang melalui pelabuhan di Dumai hingga kini masih terkendala Permentan No.43/Permentan/OT.140/6/2012 tentang tindakan Karantina Tumbuhan. Pada Pasal 14 Ayat 1 disebutkan bahwa tempat pemasukan Umbi lapis segar ke Indonesia hanya masuk dari lima pintu masuk.
Pintu masuk tersebut yakni Pelabuhan Tanjung Perak (Surabaya), Belawan (Medan), Bandara Soekarno Hatta (Jakarta) dan Pelabuhan Soekarno-Hatta (Makasar). Kemudian bisa masuk di Pelabuhan bebas seperti Batam, Tanjung Pinang, Bintan untuk keperluan di daerah Free Trade Zone.
Sedangkan Dumai belum menjadi satu pelabuhan untuk pemasukan Bawang atau Umbi Lapis. "Hal ini yang masih jadi kendala, sehingga Dumai belum menjadi lokasi impor Bawang," terang Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Dumai, Zulkarnaen kepada wartawan, Minggu (12/4).(tpc/kar)
0 Komentar untuk "Dumai Terkendala Permentan No.43 Untuk Impor Bawang"