Alam Riau

Portal Berita Riau

Receive all updates via Facebook. Just Click the Like Button Below

Powered By | Blog Gadgets Via Blogger Widgets

Dumai Terkendala Permentan No.43 Untuk Impor Bawang

RiauCitizen.com, Ekbis - Impor Bawang melalui pelabuhan di Dumai hingga kini masih terkendala Permentan No.43/Permentan/OT.140/6/2012 tentang tindakan Karantina Tumbuhan. Pada Pasal 14 Ayat 1 disebutkan bahwa tempat pemasukan Umbi lapis segar ke Indonesia hanya masuk dari lima pintu masuk.


Pintu masuk tersebut yakni Pelabuhan Tanjung Perak (Surabaya), Belawan (Medan), Bandara Soekarno Hatta (Jakarta) dan Pelabuhan Soekarno-Hatta (Makasar). Kemudian bisa masuk di Pelabuhan bebas seperti Batam, Tanjung Pinang, Bintan untuk keperluan di daerah Free Trade Zone.


Sedangkan Dumai belum menjadi satu pelabuhan untuk pemasukan Bawang atau Umbi Lapis. "Hal ini yang masih jadi kendala, sehingga Dumai belum menjadi lokasi impor Bawang," terang Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Dumai, Zulkarnaen kepada wartawan, Minggu (12/4).(tpc/kar)

Bagikan :
+
Previous
Next Post »
0 Komentar untuk "Dumai Terkendala Permentan No.43 Untuk Impor Bawang"

 
Copyright © 2015 Alam Riau - All Rights Reserved
Back To Top