Alam Riau

Portal Berita Riau

Receive all updates via Facebook. Just Click the Like Button Below

Powered By | Blog Gadgets Via Blogger Widgets

Komnas HAM Tuntut Perluasan Wewenang

RiauCitizen.com, Nasional - Komisioner Komnas HAM dan Pelapor Khusus Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan, Imdadun Rahman, menuntut pemerintah memberikan perluasan wewenang pada Komnas HAM untuk mengusut tindak kekerasan beragama. Menjamurnya tindak kekerasan dinilai tak sejalan dengan proses penegakan hukum.


"Perluasan menyangkut pentingnya Komnas HAM memiliki otoritas untuk memanggil para saksi atau yang dimintai keterangan atau korban dan para pihak terkait, tanpa harus meminta persetujuan pengadilan," ujar Imdadun dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Selasa (7/4).


Dia mengatakan, peraturan yang termaktub dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM itu, perlu direvisi agar memberikan kelonggaran pada Komnas HAM untuk memeriksa saksi dan terlapor.


Selama ini, Imdadun berpedapat, pemeriksaan sejumlah saksi dalam kasus yang ditangani Komnas HAM terbentur dengan tidak kooperatifnya pihak Pengadilan Negeri.


"Kasus yang paling mutakhir adalah ketika Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kami minta persetujuan untuk panggil paksa Kivlan Zein. Mereka dengan berbagai alasan tidak bisa," katanya. Alhasil, kegiatan pemeriksaan Komnas HAM menjadi tidak efektif.


Selain pemanggilan saksi, Komnas HAM juga menuntut agar wewenangnya lebih luas dalam penegakkan hukum.


"Komnas HAM akan masuk lembaga penegak hukum atau lembaga pengawas penegakan hukum? Hingga saat ini, posisi Komnas HAM masih konsisten sebagai lembaga pengawas penegakan hukum," katanya.


Hal itu dinilai belum juga efektif lantaran tak dapat memberikan sanksi tegas pada pelaku tindak kekerasan.


Sama dengan Imdadun, Koordinator Desk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan Komnas HAM, Jayadi Damanik, menuturkan selama ini rekomendasi yang diterbitkan lembaganya justru tak diindahkan oleh sejumlah pihak, termasuk pemerintah daerah.


"Kewenangan Komnas HAM sejauh ini hanya rekomendasi dan Pemda tidak merespons itu. Persoalan ini harusnya lebih didalami," katanya.


Jayadi menegaskan, seharusnya Komnas HAM memiliki taring yang lebih kuat dan dapat memberikan sanksi kepada mereka yang tak mau melaksanakan rekomendasi.


"Seperti Ombudsman, kalau kepala daerah tidak melaksanakan rekomendasi akan disekolahkan dulu. Itu sebagai inspirasi untuk Komnas, tapi tentu ada opsi lain," katanya.


Revisi UU di DPR


Untuk menggubah wewenang tersebut, Imdadun menjelaskan, Komnas HAM akan meminta DPR agar mendukung gagasan tersebut melalui revisi UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.


"Kami memilih strategi untuk merevisi undang-undang ke DPR," katanya.


Dengan adanya revisi kedua undang-undang tersebut, baik Imdadun maupun Jayadi berharap wewenang Komnas HAM dapat diperluas dan mendapat payung hukum yang jelas. Alternatif revisi menjadi upaya Komnas HAM alih-alih mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).


"Kalau judicial review (uji materi) nanti dibatalkan, kami cantolannya apa? Kita lebih ingin mendapatkan kualitas baik undang-undang daripada ketergesaan ke MK," katanya.


Dia menilai, konstruksi yang terbangun dalam kedua undang-undang merupakan satu kesatuan. Apabila salah satu pasal dibatalkan, maka akan ada kekosongan hukum. Terlebih, jika pasal yang dibatalkan tak segera diganti.(cni/iza)

Bagikan :
+
Previous
Next Post »
0 Komentar untuk "Komnas HAM Tuntut Perluasan Wewenang"

 
Copyright © 2015 Alam Riau - All Rights Reserved
Back To Top