RiauCitizen.com, Hukrim - Kejati Riau tahan dua tersangka Korupsi Dana Hibah Pemprov Riau atas penelitian Manajemen Lingkungan di UIR. Keduanya dititipkan di Rutan Sialang Bungkuk, Kulim, Pekanbaru.
Riauterkini-PEKANBARU-Setelah beberapa jam menjalani pemeriksaan diruang penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Dua tersangka Korupsi Dana Hibah Pemprov Riau atas penelitian Manajemen Lingkungan di Universitas Islam Riau (UIR) akhirnya ditahan jaksa.
"Penahanan kedua tersangka, Said Fazri, Direktur CV GEE dan Emrizal, dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UIR ini. Dilakukan berhubung adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti," ungkap Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Muhkzan SH kepada wartawan usai eksekusi penahanan terhadap kedua tersangka.
Kedua tersangka dibawa ke Rutan Sialang Bungkuk, Kulim, Pekanbaru untuk dititipkan menunggu masa sidang.
" Kasusnya dugaan korupsi dana Hibah atas penelitian Manajemen Lingkungan yang biayanya bersumber dari Dana Hibah APBD Riau Tahun 2011 dan 2012, yang menyebabkan terjadinya kerugian negara sebesar Rp 1,5 Miliar," terang Mukhzan.
Modus yang digunakan kedua tersangka ini, membuat laporan dan bukti pertanggung jawaban fiktif atas kegiatan yang direncanakan.
" Tersangka Emrizal mencairkan anggaran, dan meminta tersangka Said Fhazli membuat laporan pertanggung jawaban (LPJ) kegiatan dengan mencari bukti-bukti penggunaan kegiatan, sehingga seolah-olah kegiatan telah dilaksanakan," ujar Muhkzan.
Perbuatan kedua tersangka memenuhi unsur Primer Pasal 2 Ayat (1), Subsider Pasal 3 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHAP.
Dijelaskan Mukhzan, dugaan korupsi ini berawal sewaktu pihak UIR mengadakan penilitian bersama Institut Alam dan Tamandun Melayu, Universitas Kebangsaan Malaysia (UKM) tahun 2011-2013.
Karena ketiadaan dana, UIR kemudian mengajukan bantuan dana kepihak Pemprov Riau. Hal hasil, Pemprov Riau pun memberikan hibah dana sebesar Rp 2,8 miliar. Sehingga penelitian itu dilaksanakan dan berjalan.
Namun dalam laporannya, kita menemukan penyimpangan pertanggungjawaban bantuan dana tersebut. Beberapa item penelitian sengaja di-markup," paparnya. (ant/kar)
1 Komentar untuk "Kejati Riau Tahan Bendahara dan Sekretaris UIR"
Bapak Mukhzan yth... mudah2an anda cepat sadar dan Amanah.. melaksanakan tugas sesuai sumpah. Dan tidah memihak pihak lain yang diuntungkan