Alam Riau

Portal Berita Riau

Receive all updates via Facebook. Just Click the Like Button Below

Powered By | Blog Gadgets Via Blogger Widgets

Media Online di Malaysia Terancam Karena UU Penghasutan Diperketat

RiauCitizen.com, Internasional - Malaysia memperketat Undang-undang Penghasutan yang kontroversial pada Jumat (10/4). Dalam undang-undang tersebut, pelanggar dapat diganjar hukuman penjara minimal tiga tahun, sementara media online yang melanggar dapat diblokir oleh pemerintah.


Dilaporkan Reuters, amandemen terbaru undang-undang ini disahkan oleh Parlemen Malaysia setelah perdebatan alot yang berlangsung selama lebih dari 12 jam. Undang-undang akhirnya disahkan pada Jumat (10/4) dini hari.


Sebelumnya, Undang-undang Penghasutan ini menyebutkan bahwa pelanggar dapat dikenai denda hingga 5.000 Ringgit, atau setara dengan Rp17,7 juta dan kemungkinan hukuman penjara selama tiga tahun.


Wakil Menteri Dalam Negeri Malaysia, Wan Junaidi Tuaku Jaafar memaparkan bahwa di bawah undang-undang yang baru, pembayaran denda dihapuskan dan hukuman penjara bukan pilihan melainkan keharusan.


"Meskipun hukuman lebih keras, kritik terhadap pemerintah atau lembaga peradilan tidak akan lagi dianggap sebagai hasutan," kata Wan Junaidi.


Pengadilan juga akan menentukan apakah seseorang yang didakwa melanggar undang-undang tersebut dapat dibebaskan dengan jaminan, meskipun tidak boleh ke luar negeri.


Undang-undang yang pertama kali dibuat pada masa pemerintahan kolonial Inggris ini diperkuat menyusul sejumlah penangkapan setelah pemimpin oposisi Anwar Ibrahim diputus bersalah atas kasus sodomi.


Kasus yang paling anyar adalah penangkapan sejumlah wartawan media oposisi Malaysian Insider akhir Maret lalu.


Undang-undang Penghasutan ini menuai berbagai kritik, baik di dalam maupun luar negeri, termasuk dari PBB. Pakar menilai undang-undang ini merupakan alat untuk memperluas kendali pemerintah Malaysia atas media online.


"Sangat mengecewakan bahwa Pemerintah Malaysia kini mengusulkan pembuatan hukum yang sudah buruk menjadi semakin buruk," kata Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia, Zeid Ra'ad Al Hussein dalam sebuah pernyataan sebelum pemungutan suara parlemen Malaysia.


Undang-undang ini merupakan salah satu dari serangkaian undang-undang yang akan dicabut. Namun, Perdana Menteri Najib Razak tetap menerapkan hukum ini sejak oposisi menuai kemenangan pada pemilu tahun 2013 lalu.


Sejak itu, undang-undang ini merupakan salah satu kerangka hukum ini telah digunakan untuk menahan wartawan, akademisi dan aktivis.


"Anda harus ingat bahwa keadaan telah berubah. Dari waktu ke waktu, kita perlu mengevaluasi kembali sejumlah hal," kata Najib pada Kamis (9/4).


Selain Undang-undang Penghasutan, awal pekan ini Parlemen Malaysia juga meloloskan rancangan undang-undang anti-terorisme yang memungkinkan pelanggar dapat ditahan tanpa melalui proses peradilan. Padahal, UU anti-terorisme ini sebelumnya telah dihapus dalam agenda reformasi Najib pada 2012 silam. (cni/iza)

Bagikan :
+
Previous
Next Post »
0 Komentar untuk "Media Online di Malaysia Terancam Karena UU Penghasutan Diperketat"

 
Copyright © 2015 Alam Riau - All Rights Reserved
Back To Top