Alam Riau

Portal Berita Riau

Receive all updates via Facebook. Just Click the Like Button Below

Powered By | Blog Gadgets Via Blogger Widgets

Nelayan Harus Jadi Tuan Rumah di Lautnya Sendiri

RiauCitizen.com, Nasional - Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia. (KNTI) percaya bahwa kesejahteraan nelayan yang ditandai perlindungan dan peningkatan kapasitas nelayan Indonesia dalam melaut adalah kunci keberhasilan pemberantasan pencurian ikan. Tanpa partisipasi nelayan, prioritas pemberantasan pencurian ikan hanya akan berakhir pada kerja-kerja programatis dan pemborosan, seperti terjadi dengan pemerintahan sebelumnya.


KNTI menilai dari 2 kasus illegal fishing teranyar, masing-masing: putusan ringan kapal raksasa (> 4 ribu GT) pengangkut ikan berbendera Panama MV Hai Fa; dan, terungkapnya praktik perbudakan di Benjina, menjelaskan proses penegakan hukum di laut Indonesia kurun 5 bulan terakhir hanya sedikit memberikan efek-jera.


Bahkan, penegakan hukum belum berhasil menakut-nakuti (mereka) yang belum tertangkap, seperti terjadi di Benjina. Diperparah dengan lemahnya koordinasi dan sensitivitas antarlembaga.


KNTI yakin bahwa praktik mafia perikanan sangat kuat. Oleh karena itu, aparat penegak hukum sebaiknya memprioritaskan pengungkapan pelaku utama mafia perikanan, baik mereka yang bersembunyi dibalik perusahaan nasional atau asing, birokrasi, maupun institusi penegakan hukum.


Oleh sebab itu, KNTI mendesak Pemerintahan Jokowi-JK memperkuat strategi pemberantasan pencurian ikan dengan pendekatan kesejahteraan, yakni;


Pertama; Pemerintah harus segera memberikan solusi konkrit terhadap polemik pelarangan alat tangkap cantrang. Sehingga sekitar 100 ribu nelayan Indonesia dapat kembali pergi melaut dan (turut serta) mencegah terjadinya pencurian ikan.


Lebih dari 1000 kapal eks cantrang berbobot rata-rata di atas 70 GT (nantinya) dapat diarahkan beroperasi dengan nyaman di kawasan kaya ikan dan rentan pencurian, seperti sekitar Laut Cina Selatan, atau menggantikan wilayah operasi kapal-kapal eks asing.


Kedua; pemerintah dapat mendukung tumbuh-kembangnya koperasi nelayan guna mengelola sumberdaya perikanan pasca moratorium. Wacana pemerintah hanya membolehkan badan hukum PT (Perseroan Terbatas) menangkap di Zona Ekonomi Ekslusif adalah tindakan diskriminatif dab ceroboh.


Ketiga; Presiden Jokowi dapat mengeluarkan Peraturan Pemerintah terkait partisipasi masyarakat dalam pengawasan perikanan.


Pada akhirnya KNTI menyerukan kepada (organisasi) nelayan dan pembudidaya ikan di seluruh kepulauan Indonesia untuk terus meningkatkan kapasitas partisipasinya dalam pembangunan kelautan Indonesia. Bagi negara kepulauan sebesar Indonesia, kesejahteraan nelayan adalah solusi pemenuhan kebutuhan pangan, penyediaan lapangan pekerjaan, keberlanjutan lingkungan, kelestarian budaya luhur bahari nusantara, hingga mempersempit prakti-praktik ilegal di laut.(pi/mz)

Bagikan :
+
Previous
Next Post »
0 Komentar untuk "Nelayan Harus Jadi Tuan Rumah di Lautnya Sendiri"

 
Copyright © 2015 Alam Riau - All Rights Reserved
Back To Top