Alam Riau

Portal Berita Riau

Receive all updates via Facebook. Just Click the Like Button Below

Powered By | Blog Gadgets Via Blogger Widgets

Tim Sutan : KPK Siap Kalah 2 Kali Gugatan Peradilan

RiauCitizen.com, Nasional - Jelang pembacaan putusan hasil gugatan praperadilan hari ini, Senin (13/4), tim kuasa hukum Sutan Bhatoegana yakin 100 persen Hakim Tunggal Asiadi Sembiring bakal mengabulkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


"Insya Allah putusan hakim memenangkan Sutan di praperadilan. Semoga KPK sudah siap menerima kekalahan untuk yang kedua kalinya," ujar kuasa hukum Sutan, Rahmat Harahap.


Rahmat mengatakan hasil dari putusan tersebut nantinya akan di bawa ke sidang pokok perkara yang digelar pada hari bersamaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.


Rahmat mengaku telah meminta sidang di Pengadilan Tipikor ditunda jam sidangnya agar bisa terlebih dulu mendengar hasil putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.


"Kami siap menang. Nanti kami akan membawa hasil putusan praperadilan ke sidang Tipikor," ujar Rahmat.


Sutan ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Mei 2014 lantaran diduga menerima duit dalam pembahasan APBNP Kementerian ESDM era Jero Wacik di Komisi VII DPR RI yang sempat dipimpinnya.


Atas perbuatannya, Sutan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.(cni/kar)

Bagikan :
+
Previous
Next Post »
0 Komentar untuk "Tim Sutan : KPK Siap Kalah 2 Kali Gugatan Peradilan"

 
Copyright © 2015 Alam Riau - All Rights Reserved
Back To Top