Alam Riau

Portal Berita Riau

Receive all updates via Facebook. Just Click the Like Button Below

Powered By | Blog Gadgets Via Blogger Widgets

Banding Dikabulkan, Vonis Erson Dikurangi 4 Tahun

RiauCitizen.com, Pekanbaru - Esron Napitupulu, Direktur Utama PT Barito Riau Jaya (BRJ), yang telah dipidana penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, berlega hati. Setelah permohonan bandingnya dikabulkan Pengadilan Tinggi (PT) Riau. Baca juga : (JPU Tipikor Kredit Fiktif BNI 46 Nyatakan Banding)


Esron Napitupulu yang sebelumnya di vonis PN Pekanbaru selama 10 tahun penjara. Diturunkan PT Riau menjadi 6 tahun kurungan penjara.


Turunnya hukuman terhadap Esron itu diketahui, setelah pihak PN Pekanbaru menerima salinan putusannya.


" Berdasarkan salinan putusan yang kita terima. PT Riau mengabulkan pengajuan banding Esron Napitulu. Hukuman esron dikurangi 4 tahun," terang Panitera Muda (Panmud) Tipikor PN Pekanbaru, Hasan Basri SH kepada pers, Selasa (7/4/15) siang.


Dalam petikan putusan tersebut, Esron dipidana penjara selama 6 tahun, denda Rp 400 juta atau subsidier selama 3 bulan. Selain itu, PT Riau tetap mewajibkan Esron membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp37.095.000.000 miliar atau subsider selama 3 tahun. Karena terbukti bersalah melanggar Pasal 2 junto Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi," papar Hasan.


Sebelumnya, pada Jumat (16/1/15) lalu. PN Pekanbaru menjatuhkan vonis hukuman kepada Esron selama 10 tahun penjara didenda Rp400 juta atau subsider 4 bulan kurungan dan diwajibkan membayar uang kerugian negara sebesar Rp37.095.000.000 atau diganti (subsider) selama 6 tahun kurungan.


Seperti diketahui, Esron Napitupulu, Dirut PT BRJ. Didakwa turut serta melakukan perbuatan tindak pidana korupsi dengan cara mengajukan kredit fiktif di BNI 46 Pekanbaru. Sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp40 miliar.(rtc/kar)

Bagikan :
+
Previous
Next Post »
0 Komentar untuk "Banding Dikabulkan, Vonis Erson Dikurangi 4 Tahun"

 
Copyright © 2015 Alam Riau - All Rights Reserved
Back To Top