Alam Riau

Portal Berita Riau

Receive all updates via Facebook. Just Click the Like Button Below

Powered By | Blog Gadgets Via Blogger Widgets

Polsek Tapung Kampar Ciduk 5 Pemain Judi Song

RiauCitizen.com, Kampar - Polsek Tapung Hulu kembali menggrebek dan menciduk 5 orang yang diduga pemain judi jenis song di pinggiran jalan Dona-Dona km 05 Sungai Sibam Desa Karya Indah Kecamatan Tapung Hilir.


Penggerebekan terhadap 5 orang yang diduga pemain song langsung dipimpin oleh Tim Opsnal Polsek Tapung yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Tapung IPTU Arsyadi Mursid SH, hal Ini di benarkan oleh Kapolres Kampar AKBP Ery Apriyono.S.Ik saat di konfirmasi melalui Kapolsek Tapung Kompol Barzawi yang di dampingi Kanit Reskrim Polsek Tapung IPTU Arsyadi Mursid,SH, "dalam penggrebekan ini 5 orang yang terduga pemain judi song sudah diamankan di Polsek Tapung dengan inisial berikut :




  1. K-L, (27), warga Perum Dieng Asri Km 05 Dusun Karya Indah Kecamatan Tapung dan

  2. A-N (27), warga Surya Perum Cendrawasih km 03 Kelurahan Tampan, Pekanbaru.

  3. R-E(47) , warga Perum Dieng Asri Km 05 Ds.Karya Indah Kecamatan Tapung.

  4. C-M ,(35) Islam, warga Perum Dieng Asri Km 05 Ds.Karya Indah Kecamatan Tapung,

  5. H-O (65)warga Perum Dieng Asri Km 05 Ds.Karya Indah Kecamatan Tapung


Dari tangan tersangka turut di amankan bukti sendiri uang sebesar Rp. 252.000,- (dua ratus lb. 2 ( dua ) set kartu remi merk gold fish. Di tambahkannya untuk tersangka sendiri kita kena kan dengan pasal Pasal 303 KUHP dengan acaman hukuman penjara selama-lamanya 10 (sepuluh) tahun atau dengan hukuman denda setinggi-tingginya Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah)",ujarnya singkat. (kim)

Bagikan :
+
Previous
Next Post »
0 Komentar untuk "Polsek Tapung Kampar Ciduk 5 Pemain Judi Song"

 
Copyright © 2015 Alam Riau - All Rights Reserved
Back To Top